BEKASI TIMUR – Sebanyak 8 parpol, dari 18 parpol telah melakukan pengajuan perbaikan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD ke KPU Kota Bekasi hingga hari terakhir penutupan, Selasa (03/10/2023).
“Hingga siang ini, sudah ada 8 parpol menyampaikan perbaikan rancangan DCT. Nanti bisa dicek dengan pak Ali Syaifa untuk detailnya, soalnya saya belum liat, saya hanya tau sekilas saja,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di kantor KPU Kota Bekasi.
Nurul Sumarheni menjelaskan tahapan pencermatan rancangan DCT dimulai sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. Partai politik wajib datang ke KPU Kota Bekasi surat pengajuan bakal calon perubahan dalam waktu yang telah ditetapkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan itu meliputi, perubahan Bacaleg, nomor urut, bisa perubahan dapil dan perubahan gelar sepanjang itu bisa dibuktikan secara administrasi,” tutur Nurul Sumarheni.
Usai tahapan pencermatan rancangan DCT berakhir, lanjut Nurul KPU Kota Bekasi akan melakukan verifikasi sekaligus penyusunan DCT yang akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023.
Menurutnya, proses tahapan ini berjalan lancar dan tanpa kendala, karena pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan parpol soal tahapan pencermatan rancangan DCT.
“Kita mengkomunikasikan ke parpol juga jelas, kita ingatkan (parpol) menjelang akhir tahapan. Beberapa hari lalu, menjelang akhir saya sudah mengingatkan parpol agar menyerahkan surat perbaikan,” pungkasnya. (mar)