BEKASI – Seorang Kepala Sekolah Negeri berinisial ‘M’ diduga terlibat kegiatan politik praktis memenangkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Hal ini terungkap dari kegiatan bakti sosial di lingkungan ‘M’ bersama salah seorang caleg dan tim pemenangannya beberapa waktu lalu.
Tanpa rasa malu terhadap korps ASN, Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Ketua RW di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ini turut berswafoto sembari ramai-ramai mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungan terhadap caleg nomor satu inisial ‘S’ asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga di lingkungan tersebut mengatakan bahwa ‘M’ diduga bagian dari tim pemenangan caleg.
Pasalnya, ‘S’ merupakan anak Kepala Desa Burangkeng, sehingga tidak menutup kemungkinan aparatur pegawai dan perangkat desa dilibatkan dalam pemenangan ‘S’.
“Kita menduga Pak RW masuk di tim sukses. Tetapi karena dia pegawai negeri dan juga ketua lingkungan, jadi gak terang-terangan ke publik,” ucap warga yang meminta namanya disembunyikan.
Dia menambahkan, pernah terjadi penurunan APK caleg partai lain yang terpasang di lingkungan, dan kasusnya sempat ramai hingga melibatkan kepolisian dan Panwas Kecamatan setempat.
“Pernah ada kasus dulu pencopotan APK, kalau gak salah caleg Partai Golkar. Masalah itu sampai ke polisi dan panwas. Cuma sudah selesai,” terang sumber.
Kasus keterlibatan ASN dalam politik ini menambah deretan ketidaknetralan. Sehingga pihak-pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah dan Komisi Aparatur Sipil Negara dituntut memberikan hukuman yang membuat pelaku jera.
Pemerintah sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
Dalam aturan netralitas PNS ini, terdapat berbagai ketentuan, mulai dari larangan PNS like dan comment di media sosial (medsos) Capres dan Cawapres, hingga larangan foto bareng Timses.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas merinci pelarangan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa serta perangkatnya terlibat dalam politik praktis sekalipun yang menjadi kontestannya adalah anak sendiri.
Dikonfirmasi, ‘M’ berkilah bahwa kehadiran caleg PPP di lingkungannya hanya sebatas kegiatan bakti sosial.
Sementara dirinya sekedar memfasilitasi keinginan warga yang membutuhkan fogging agar tidak terjadi DBD.
“Jadi waktu itu pernah ada warga yang kena DBD, akhirnya kita semua enclengan (patungan) untuk fogging. Nah kebetulan di lingkungan ada caleg, ya kita minta bantuannya. Sementara saya tetap netral pak,” kata ‘M” seraya berkelit saat dikonfirmasi, Jumat (19/01/2024).
“Kesalahan saya cuma ikut foto pak. Saya ikut arahannya aja, saya dilema posisinya,” kata ‘M’.
Diakui ‘M’, dirinya saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah Negeri di wilayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Sehingga permasalahan di lingkungan menambah beban dan membuatnya tidak fokus di sekolah.
“Saya ngajar dan kebetulan jadi Plt Kepala Sekolah,” tandasnya. (mar)