Sekolah Negeri ini Diduga Larang Wartawan Meliput, Kecuali Media Tertentu?

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin setiap awak media yang melakukan peliputan di wilayah mana pun mendapat jaminan dan perlindungan negara (Indonesia).

Apalagi, peliputan dilakukan di sekolah negeri yang berbasis penggunaan anggaran teralokasi dari pemerintah.

Fakta berbeda diterapkan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padurenan II, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, di sekolah tersebut hak wartawan dibatasi, alias hanya wartawan tertentu yang boleh melakukan kerja-kerja jurnalistiknya sebagaimana tercantum di jendela ruang kepala sekolah.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Resmikan 'SIPABOLANG', RSUD CAM Siap Antar Pasien ke Rumah

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SDN Padurenan II, Emi Elas Suarsih sedang tidak berada di ruangan. Dari keterangan salah seorang guru, Emi Elas Suarsih tengah mendampingi siswa-siswinya dalam kegiatan olahraga renang.

“Bu kepala sekolahnya lagi mendampingi anak murid berenang. Kalau tadi masih ada,” ucap Bedi S, salah seorang guru kelas yang berhasil diwawancara awak media, Selasa (06/09/2022).

Mengenai adanya dugaan pembatasan media, Bedi mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, otoritas itu ada di kepala sekolah.

Baca Juga:  Ini Dia Alasan Mengapa Videotron Aniesbubble di Grand Metmall Bekasi Kena Takedown

“Saya malah baru tahu adanya info pembatasan media. Emangnya ada keterangannya? Mungkin itu arahan K3S bang. Tapi silahkan saja konfirmasi kepala sekolah nanti kalau beliau sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Januk mengatakan baru mengetahui informasi adanya pembatasan media.

Namun, dia mencoba merasionalisasikan bahwa ada kemungkinan ke 18 media yang terpampang di sekolah adalah yang bekerjasama.

“Mungkin maksudnya itu jumlah yang kerjasama bang, bukan melarang wartawan meliput. Tapi nanti saya coba minta penjelasan pihak sekolah,” katanya saat dihubungi via telepon whatsapp.

Baca Juga:  Ogah Layani Mahasiswa, F-PEPEN Sebut Plt Wali Kota Bekasi Angkuh

Kendati demikian, Januk mengaku dirinya tidak kaget apabila terjadi sejumlah permasalahan di sekolah tersebut.

“Oh SDN Padurenan II, pantas saja. Nanti saya minta penjelasannya dulu ya bang,” pungkasnya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB