Sekolah Negeri ini Diduga Larang Wartawan Meliput, Kecuali Media Tertentu?

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin setiap awak media yang melakukan peliputan di wilayah mana pun mendapat jaminan dan perlindungan negara (Indonesia).

Apalagi, peliputan dilakukan di sekolah negeri yang berbasis penggunaan anggaran teralokasi dari pemerintah.

Fakta berbeda diterapkan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padurenan II, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, di sekolah tersebut hak wartawan dibatasi, alias hanya wartawan tertentu yang boleh melakukan kerja-kerja jurnalistiknya sebagaimana tercantum di jendela ruang kepala sekolah.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SDN Padurenan II, Emi Elas Suarsih sedang tidak berada di ruangan. Dari keterangan salah seorang guru, Emi Elas Suarsih tengah mendampingi siswa-siswinya dalam kegiatan olahraga renang.

“Bu kepala sekolahnya lagi mendampingi anak murid berenang. Kalau tadi masih ada,” ucap Bedi S, salah seorang guru kelas yang berhasil diwawancara awak media, Selasa (06/09/2022).

Mengenai adanya dugaan pembatasan media, Bedi mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, otoritas itu ada di kepala sekolah.

“Saya malah baru tahu adanya info pembatasan media. Emangnya ada keterangannya? Mungkin itu arahan K3S bang. Tapi silahkan saja konfirmasi kepala sekolah nanti kalau beliau sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Januk mengatakan baru mengetahui informasi adanya pembatasan media.

Namun, dia mencoba merasionalisasikan bahwa ada kemungkinan ke 18 media yang terpampang di sekolah adalah yang bekerjasama.

“Mungkin maksudnya itu jumlah yang kerjasama bang, bukan melarang wartawan meliput. Tapi nanti saya coba minta penjelasan pihak sekolah,” katanya saat dihubungi via telepon whatsapp.

Kendati demikian, Januk mengaku dirinya tidak kaget apabila terjadi sejumlah permasalahan di sekolah tersebut.

“Oh SDN Padurenan II, pantas saja. Nanti saya minta penjelasannya dulu ya bang,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini
Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan
Pemkot Bekasi Kejar Target Bebaskan 3,9 Hektare Lahan PLTSa
Target Investasi Rp14,6 Triliun Meleset, Moratorium Untungkan Pemain Lama?
Ratusan Pengurus RW Protes Mekanisme Evaluasi Inspektorat di Balai Patriot
Cegah Parkir Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang 39 MCB Beton di Depan RS Hermina
Aset Pemkot Bekasi Mangkrak Terbengkalai di Lahan Warga Mustikajaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:08 WIB

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:34 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:15 WIB

Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:12 WIB

Target Investasi Rp14,6 Triliun Meleset, Moratorium Untungkan Pemain Lama?

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:41 WIB

Ratusan Pengurus RW Protes Mekanisme Evaluasi Inspektorat di Balai Patriot

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca