Sekolah Negeri ini Diduga Larang Wartawan Meliput, Kecuali Media Tertentu?

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin setiap awak media yang melakukan peliputan di wilayah mana pun mendapat jaminan dan perlindungan negara (Indonesia).

Apalagi, peliputan dilakukan di sekolah negeri yang berbasis penggunaan anggaran teralokasi dari pemerintah.

Fakta berbeda diterapkan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padurenan II, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, di sekolah tersebut hak wartawan dibatasi, alias hanya wartawan tertentu yang boleh melakukan kerja-kerja jurnalistiknya sebagaimana tercantum di jendela ruang kepala sekolah.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SDN Padurenan II, Emi Elas Suarsih sedang tidak berada di ruangan. Dari keterangan salah seorang guru, Emi Elas Suarsih tengah mendampingi siswa-siswinya dalam kegiatan olahraga renang.

“Bu kepala sekolahnya lagi mendampingi anak murid berenang. Kalau tadi masih ada,” ucap Bedi S, salah seorang guru kelas yang berhasil diwawancara awak media, Selasa (06/09/2022).

Mengenai adanya dugaan pembatasan media, Bedi mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, otoritas itu ada di kepala sekolah.

“Saya malah baru tahu adanya info pembatasan media. Emangnya ada keterangannya? Mungkin itu arahan K3S bang. Tapi silahkan saja konfirmasi kepala sekolah nanti kalau beliau sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Januk mengatakan baru mengetahui informasi adanya pembatasan media.

Namun, dia mencoba merasionalisasikan bahwa ada kemungkinan ke 18 media yang terpampang di sekolah adalah yang bekerjasama.

“Mungkin maksudnya itu jumlah yang kerjasama bang, bukan melarang wartawan meliput. Tapi nanti saya coba minta penjelasan pihak sekolah,” katanya saat dihubungi via telepon whatsapp.

Kendati demikian, Januk mengaku dirinya tidak kaget apabila terjadi sejumlah permasalahan di sekolah tersebut.

“Oh SDN Padurenan II, pantas saja. Nanti saya minta penjelasannya dulu ya bang,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Targetkan Administrasi Selesai Juli 2025, PLTSa Bantargebang Siap Lelang
Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi DPRD untuk Penanganan Sampah di TPA Sumurbatu
BMB Desak Kejari Usut Dugaan Proyek Fiktif WC Sultan 32 SMPN di Kota Bekasi
Disdukcapil: Ribuan Orang Tua Ajukan KIA untuk SPMB Kota Bekasi 2025
Jelang Berakhirnya Kerjasama TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Usulkan Pembangunan Dua Flyover
Wali Kota Bekasi Tanggapi Santai Kritikan DPRD soal Penanganan Sampah dan Rencana Sport City
BMB Serukan Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Segera Mundur
Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Imbau Warga Tetap Siaga

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:53 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Administrasi Selesai Juli 2025, PLTSa Bantargebang Siap Lelang

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:48 WIB

BMB Desak Kejari Usut Dugaan Proyek Fiktif WC Sultan 32 SMPN di Kota Bekasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:34 WIB

Disdukcapil: Ribuan Orang Tua Ajukan KIA untuk SPMB Kota Bekasi 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:00 WIB

Jelang Berakhirnya Kerjasama TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Usulkan Pembangunan Dua Flyover

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:31 WIB

Wali Kota Bekasi Tanggapi Santai Kritikan DPRD soal Penanganan Sampah dan Rencana Sport City

Berita Terbaru

error: Content is protected !!