KOTA BEKASI – Terkait oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang dikabarkan melakukan perselingkuhan dengan seorang staf wanita di sekolah yang sama, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada hari ini, Selasa (27/06/2023).
“Pada hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap AR untuk dimintai keterangannya. Tentu saja akan ditindaklanjuti sesuai dengan kesalahan yang sudah diperbuat. Apalagi pelanggarannya termasuk kategori berat,” ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi kepada rakyatbekasi.com, Selasa (27/06/2023).
Sementara itu terpisah Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Bekasi Christianto Manurung mengutuk keras perilaku amoral yang diperlihatkan oleh oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang diduga berhubungan badan dengan bukan pasangan resminya yang diketahui telah bersuami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi segenap anak didiknya. Seorang guru yang digugu dan ditiru, seharusnya berperilaku baik dan berbudi pekerti luhur, jangan malah menjadi sumber dari kerusakan moral,” ucap Bung Chris sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, Bung Chris mengatakan bahwa pihaknya bakal mendesak Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Badan Kepegawaian untuk segera menjatuhkan sanksi yang berat berupa pemecatan ataupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi yang lain.
“Bersama orang tua dan keluarga di rumah, Guru di sekolah seharusnya menjadi benteng penjaga moralitas budaya ketimuran bagi generasi muda Indonesia di tengah ancaman degradasi moral budaya barat yang bebas, liberal dan kebablasan,” terang Bung Chris.
Sebagai informasi, salah satu aturan disiplin PNS terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS “Dilarang Berselingkuh”.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang diduga berhubungan badan dengan bukan pasangan resminya berinisial W di kamar Hotel Transit Rest Area KM 19, pada 23 Juni 2023 pada saat jam kerja.
Menurut sumber kami, AR bersama pasangannya W ‘asyik masyuk’ berduaan di dalam kamar hotel selama beberapa jam, kemudian keluar meninggalkan hotel tersebut pada pukul 14 :25 WIB. (mar)