Diduga ‘Ngamar’ dengan Staf saat Jam Kerja, Disdik Panggil Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

KOTA BEKASI – Terkait oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang dikabarkan melakukan perselingkuhan dengan seorang staf wanita di sekolah yang sama, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada hari ini, Selasa (27/06/2023).

Baca Juga:  Alamak..., Oknum Guru SDN Jatirasa III Kota Bekasi Diduga Lecehkan Anak Muridnya

“Pada hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap AR untuk dimintai keterangannya. Tentu saja akan ditindaklanjuti sesuai dengan kesalahan yang sudah diperbuat. Apalagi pelanggarannya termasuk kategori berat,” ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi kepada rakyatbekasi.com, Selasa (27/06/2023).

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas Dua SD, Mantan Camat Bekasi Timur Hampir Dikeroyok Massa

Sementara itu terpisah Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Bekasi Christianto Manurung mengutuk keras perilaku amoral yang diperlihatkan oleh oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang diduga berhubungan badan dengan bukan pasangan resminya yang diketahui telah bersuami.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi segenap anak didiknya. Seorang guru yang digugu dan ditiru, seharusnya berperilaku baik dan berbudi pekerti luhur, jangan malah menjadi sumber dari kerusakan moral,” ucap Bung Chris sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Alamak, Kasie Kelurahan Jatirasa Diduga Selingkuh dengan Pamor yang Telah Bersuami

Tak hanya itu, Bung Chris mengatakan bahwa pihaknya bakal mendesak Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Badan Kepegawaian untuk segera menjatuhkan sanksi yang berat berupa pemecatan ataupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi yang lain.

Baca Juga:  Alamak, Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap TKK di Kantor Kelurahan

“Bersama orang tua dan keluarga di rumah, Guru di sekolah seharusnya menjadi benteng penjaga moralitas budaya ketimuran bagi generasi muda Indonesia di tengah ancaman degradasi moral budaya barat yang bebas, liberal dan kebablasan,” terang Bung Chris.

Sebagai informasi, salah satu aturan disiplin PNS terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS “Dilarang Berselingkuh”.

Baca Juga:  Alamak, Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Diduga 'Ngamar' dengan Staf Saat Jam Kerja

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Baca Juga:  Usai OTT Wali Kota Bekasi, Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang diduga berhubungan badan dengan bukan pasangan resminya berinisial W di kamar Hotel Transit Rest Area KM 19, pada 23 Juni 2023 pada saat jam kerja.

Menurut sumber kami, AR bersama pasangannya W ‘asyik masyuk’ berduaan di dalam kamar hotel selama beberapa jam, kemudian keluar meninggalkan hotel tersebut pada pukul 14 :25 WIB. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan
Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar
Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah
Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK
Ribuan Pegawai TKK Seleksi PPPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Pinta Pemkot Kawal Proses Administrasi
PT Mitra Patriot Somasi Pemkot Bekasi 3×24 Jam Selesaikan Polemik Lahan Parkir Ruko SNK
Ayo Bareng Mas Tri Kawal Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi
Awasi Orang Asing, Imigrasi Kelas I non TPI Bekasi Gelar Operasi ‘Jagratara’ Jilid III

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:34 WIB

Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:17 WIB

Ribuan Pegawai TKK Seleksi PPPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Pinta Pemkot Kawal Proses Administrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!