Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan Pendaftaran PPDB

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membuka layanan posko pengaduan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024/2025 di wilayahnya untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala ketika melakukan proses verifikasi berkas.

Pasalnya, pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB di Kota Bekasi secara resmi telah dibuka selama satu bulan lamanya yakni terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

“Untuk pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB, Kami dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka layanan pengaduan ataupun Call Center bagi masyarakat yang mengalami kesulitan, ketika melakukan proses pendaftaran di Pra Pendaftaran PPDB,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana ketika dihubungi RakyatBekasi.com dikutip Selasa (21/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warsim menyebut, bagi para calon peserta didik baru maupun orang tua wali murid dipinta agar sesegera mungkin membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id untuk mengisi jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri, kemudian mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga:  Tagih Janji Pj Wali Kota Bekasi Cairkan BLT dan Gaji, Warga dan PHL Kali Asem Blokade TPA Sumur Batu

Selain itu, orang tua Wali Murid juga mesti memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran meliputi syarat dokumen umum dan dokumen khusus.

Untuk dokumen umum, kata dia, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Baca Juga:  Tiga Besar Seleksi Sekwan dan Kadistaru, Pj Wali Kota Bekasi Jangan asal Pilih

Sedangkan, syarat dokumen khusus meliputi surat keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.

“Bagi para calon peserta didik baru masih ada keleluasan, berkas belum lengkap itu bisa untuk segera diupload ke aplikasi tersebut,” sambungnya.

Ia menambahkan, layanan posko pengaduan Pra Pendaftaran PPDB dibuka di sekitaran Kantor Dinas Pendidikan.

Posko Pengaduan tersebut dibuka selama hari kerja. Nantinya, calon orang tua wali murid bisa mendapatkan bantuan dalam melakukan pendaftaran oleh para petugas.

Baca Juga:  Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar

“Kita buka di hari kerja (layanan posko pengaduan), Karena kita buka di kantor untuk buka layanan disana, agar masyarakat tidak terlalu bertumpuk, hingga bisa memenuhi administrasi upload persyaratan PPDB. Dan kita juga sudah membuat surat tugas kepada staf sebagai Tim Verifikator dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!