KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membuka layanan posko pengaduan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024/2025 di wilayahnya untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala ketika melakukan proses verifikasi berkas.
Pasalnya, pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB di Kota Bekasi secara resmi telah dibuka selama satu bulan lamanya yakni terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.
“Untuk pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB, Kami dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka layanan pengaduan ataupun Call Center bagi masyarakat yang mengalami kesulitan, ketika melakukan proses pendaftaran di Pra Pendaftaran PPDB,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana ketika dihubungi RakyatBekasi.com dikutip Selasa (21/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warsim menyebut, bagi para calon peserta didik baru maupun orang tua wali murid dipinta agar sesegera mungkin membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id untuk mengisi jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri, kemudian mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu, orang tua Wali Murid juga mesti memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran meliputi syarat dokumen umum dan dokumen khusus.
Untuk dokumen umum, kata dia, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Sedangkan, syarat dokumen khusus meliputi surat keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.
“Bagi para calon peserta didik baru masih ada keleluasan, berkas belum lengkap itu bisa untuk segera diupload ke aplikasi tersebut,” sambungnya.
Ia menambahkan, layanan posko pengaduan Pra Pendaftaran PPDB dibuka di sekitaran Kantor Dinas Pendidikan.
Posko Pengaduan tersebut dibuka selama hari kerja. Nantinya, calon orang tua wali murid bisa mendapatkan bantuan dalam melakukan pendaftaran oleh para petugas.
“Kita buka di hari kerja (layanan posko pengaduan), Karena kita buka di kantor untuk buka layanan disana, agar masyarakat tidak terlalu bertumpuk, hingga bisa memenuhi administrasi upload persyaratan PPDB. Dan kita juga sudah membuat surat tugas kepada staf sebagai Tim Verifikator dan lain sebagainya,” pungkasnya.