KOTA BEKASI – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Daerah dengan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rapat Dengar Pendapat ini menyusul rotasi dan mutasi 37 Pegawai Eselon III dan IV yang digelar Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad pada Jumat (31/05/2024) lalu.
“Hari ini Komisi I rapat dengan Baperjakat didampingi dengan Itko (Inspektorat). Artinya kami juga ingin Itko melihat dari sudut pandang kami bahwa memang terjadi kesalahan dalam keputusan yang diambil Pj Wali Kota Bekasi,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal dari Fraksi Golkar saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas rapat pembahasan bersama Baperjakat, Rabu (05/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Rotasi Mutasi Pejabat, kata Faisal, Komisi 1 DPRD tidak pernah diinformasikan mengenai daftar urut kepangkatan kepegawaian maupun hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin) para pejabat eselon III dan IV yang di mutasi Jumat lalu.
“Karena Lapkin dan Evkin ini sangat menentukan. Apabila orang-orang ini dinilai baik (kinerjanya), maka wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih susah atau yang dianggap butuh kecakapan lebih,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila hasil Lapkin dan Ekin dari para pegawai tersebut dinilai rendah, Faisal mengatakan sebagai langkah evaluasi sudah sepatutnya pejabat tersebut dialihkan kepada Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih rendah tingkat kesulitannya.
“Sehingga kami Komisi I menuntut dalam dua hari ini, agar BKPSDM segera memberikan kami Pendukung Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja terhadap 37 orang yang memang kemarin sudah dilakukan rotasi, mutasi dan promosi,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Faisal, selepas mutasi pejabat eselon II dan IV tempo hari, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bakal menggelar mutasi serupa untuk Pejabat eselon II yang kini tengah dilakukan uji kompetensi.
“Sehingga kami berharap dibuka secara transparan hasil uji kompetensinya. Sehingga nilainya berapa, arah minatnya kemana, itu bisa jadi dasar transparansi Pemerintahan. Karena itu kami minta transparansi, Walaupun uji kompetensi ini masih kurang di beberapa bagian,” jelasnya.
“Kami kasih waktu satu minggu. Artinya kami juga merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk segera dipansuskan. Dan terkait (mutasi) ini, sudah banyak daerah-daerah lain yang kebijakan (mutasi) Pj nya itu akhirnya (diputuskan) salah dan digugurkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai dapat dimutasi dari posisinya minimal sudah 2 tahun menjabat.
Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Sementara itu dalam pasal 3 (2) disebutkan bahwa Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.