Dengan status BLUD, puskesmas didorong lebih mandiri secara finansial, fleksibel dalam pengelolaan, dan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer bagi masyarakat.
BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tengah mengakselerasi transformasi seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayahnya untuk berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Skema ini dirancang agar setiap puskesmas mampu mengelola keuangannya secara mandiri dan lebih fleksibel, sehingga tidak lagi bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hingga saat ini, sebanyak 48 dari total 55 puskesmas di Kota Bekasi telah berhasil menyandang status BLUD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinkes menargetkan sisa puskesmas lainnya dapat segera menyusul untuk mencapai kemandirian operasional dan peningkatan mutu layanan.
Memahami Konsep Puskesmas BLUD
Secara sederhana, status BLUD memberikan otonomi atau fleksibilitas kepada puskesmas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya.
Berbeda dengan unit kerja biasa yang harus menyetor semua pendapatan ke kas daerah, puskesmas BLUD dapat menggunakan langsung pendapatan yang diperoleh—misalnya dari klaim BPJS Kesehatan atau layanan umum lainnya—untuk membiayai kebutuhan operasional dan pengembangan layanan.
Tujuannya bukan untuk komersialisasi, melainkan untuk efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kemandirian Finansial untuk Layanan Maksimal
Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M, menjelaskan bahwa skema ini akan membuat puskesmas lebih leluasa berinovasi tanpa membebani APBD secara berlebihan.
“Tujuannya adalah bagaimana puskesmas bisa mandiri sebagai layanan kesehatan milik pemerintah daerah. Jadi tidak lagi terlalu membebani APBD, walaupun kami dari pemerintah tetap memberikan dukungan,” ujar Satia kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (09/09/2025).
Menurutnya, puskesmas di Kota Bekasi tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk menghidupi operasionalnya sendiri.
“Dengan menjadi BLUD, mereka bisa mengelola sendiri, bisa mengembangkan sendiri,” tambahnya.
Fleksibilitas Perekrutan untuk Kebutuhan Mendesak
Salah satu keuntungan paling signifikan dari status BLUD adalah kewenangan untuk merekrut tenaga kesehatan atau non-kesehatan sesuai kebutuhan mendesak.
Jika sebuah puskesmas memiliki anggaran yang cukup dari pendapatannya, mereka bisa langsung merekrut perawat, bidan, atau tenaga administrasi tambahan tanpa harus menunggu alokasi formasi dari pemerintah pusat.
“Apabila mereka masih kekurangan tenaga dan tersedia anggaran di puskesmas, mereka bisa menggunakan itu untuk merekrut sendiri. Tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing,” paparnya.
Meskipun demikian, Dinkes akan tetap mendistribusikan tenaga kesehatan baru, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memastikan pemerataan dan standar kualitas di seluruh puskesmas.
Capaian dan Target ke Depan
Dari total 55 puskesmas yang dimiliki Pemkot Bekasi, 48 di antaranya sudah berstatus BLUD. Satu puskesmas lainnya saat ini masih dalam proses pembangunan fisik.
Artinya, tersisa enam puskesmas yang sedang dalam proses transisi untuk menjadi BLUD. Dinkes optimistis seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah ini dapat segera mandiri dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat dan memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























