Diperas Hingga Rp16 Miliar, Pengrajin Jamu Apresiasi Langkah Div Propam Mabes Polri Gerebek SubDit 3

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Para pengrajin jamu yang beberapa waktu yang lalu menggelar aksi unjuk rasa karena menjadi korban pemerasan oleh Oknum Polri berinisial AW, berharap div Propam Mabes Polri bisa secara terang benderang mengungkap uang 16 M dari sekian banyak korban jamu yang ditangkap lepas lalu damai dengan uang tanpa salah apapun.

Harapan tersebut tercetus menurut salah satu sumber, setelah menerima informasi bahwasanya pada hari ini (07/10), Div Propam Mabes Polri menggerebek SubDit 3 Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Kami sebagai pengrajin jamu sangat berterimakasih kepada Div Propam Mabes Polri. Semoga pemeriksaan ini bisa memberikan jawaban atas pemerasan yang dialaminya,” ujar sumber kepada redaksi , rabu (07/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, menurut Mulyono saat aksi unjuk rasa pada hari senin (05/10) lalu, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

“Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. ‘Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong’, tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang,” ujar Mulyono.

Dugaan pemerasan oleh salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri telah berlangsung lama.

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh polisi selama ini tidak pernah di proses di pengadilan.

“Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang. Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana,” ujar Mulyono

Mulyono sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemerasan.

“Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni,” tutup Mulyono.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun
11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:54 WIB

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:10 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB

Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!