Diperas Hingga Rp16 Miliar, Pengrajin Jamu Apresiasi Langkah Div Propam Mabes Polri Gerebek SubDit 3

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Para pengrajin jamu yang beberapa waktu yang lalu menggelar aksi unjuk rasa karena menjadi korban pemerasan oleh Oknum Polri berinisial AW, berharap div Propam Mabes Polri bisa secara terang benderang mengungkap uang 16 M dari sekian banyak korban jamu yang ditangkap lepas lalu damai dengan uang tanpa salah apapun.

Harapan tersebut tercetus menurut salah satu sumber, setelah menerima informasi bahwasanya pada hari ini (07/10), Div Propam Mabes Polri menggerebek SubDit 3 Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Baca Juga:  Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ada Yang Curi Start?

“Kami sebagai pengrajin jamu sangat berterimakasih kepada Div Propam Mabes Polri. Semoga pemeriksaan ini bisa memberikan jawaban atas pemerasan yang dialaminya,” ujar sumber kepada redaksi , rabu (07/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, menurut Mulyono saat aksi unjuk rasa pada hari senin (05/10) lalu, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

“Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. ‘Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong’, tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang,” ujar Mulyono.

Baca Juga:  Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500/Liter, Pertamina: Ini Kita Lakukan Agar Tidak Memberatkan Masyarakat

Dugaan pemerasan oleh salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri telah berlangsung lama.

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh polisi selama ini tidak pernah di proses di pengadilan.

“Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang. Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana,” ujar Mulyono

Baca Juga:  Sah, Dedy Irsan Dilantik Jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya 2022-2027

Mulyono sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemerasan.

“Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni,” tutup Mulyono.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!