JAKARTA – DPR mencari pembenaran merespons sentilan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan parlemen tidak responsif memantau sekaligus mengawal perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang anak buahnya. Sontak Komisi III DPR selaku mitra dari Polri menilai kritikan Mahfud tidak tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menilai, DPR tidak bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan langsung memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena sedang reses.
Apabila reses berakhir barulah Komisi III DPR bisa memanggil Kapolri dan jajaran untuk memberi penjelasan atas peristiwa pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses? Reses mana boleh kita panggil-panggil,” kata Adies, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Hal yang sama juga disampaikan Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang langsung menyentil balik Mahfud yang dianggapnya sudah terlampau jauh memberi komentar atas perkara Brigadir J yang selama sebulan terakhir menarik perhatian publik.
“Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” seloroh Bambang Pacul yang juga Ketua Komisi III DPR ini.
Meski demikian, pasifnya DPR sudah dikritisi publik sejak awal kasus Brigadir J mencuat.
Peneliti Formappi Lucius Karus malah menuding Komisi III DPR seperti tersandera untuk memantau penanganan perkara yang akhirnya menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu.
Lucius menilai, terdapat indikasi konflik kepentingan antara Komisi III DPR dengan mitranya terkait tewasnya anggota Polri di rumah jenderal polisi ini.
“Iya mungkin saja (tersandera konflik kepentingan) sebagai mitra kerja Komisi III,” kata Lucius singkat. (*)