Disperkimtan Targetkan Pembebasan Lahan PLTSa Bekasi Rampung Akhir Tahun 2025, Groundbreaking Maret 2026

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi perencanaan lahan yang nantinya akan dilakukan pembebasan lahan untuk PSEL di Kota Bekasi, di Lapangan Ciketing Udik.

Lokasi perencanaan lahan yang nantinya akan dilakukan pembebasan lahan untuk PSEL di Kota Bekasi, di Lapangan Ciketing Udik.

Bekasi – Pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi, yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), menunjukkan progres signifikan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menargetkan seluruh proses administrasi pembebasan lahan akan rampung pada akhir Desember 2025.

Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada Maret 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang juga dikenal sebagai Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah persampahan di kota patriot.

Tahap Akhir Penyelesaian Lahan

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bekerja keras untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan secara bertahap.

Menurutnya, target akhir tahun ini realistis meski memerlukan koordinasi yang intensif.

“Kita bertahap, tidak semua bisa dipercepat. Tenggat waktu itu akhir Desember,” ujar Widayat kepada Jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (28/10/2025). “Karena tidak semua interaksi dengan pemilik lahan terkumpul bareng-bareng posisinya.”

Ia menambahkan bahwa proses delineasi atau pemetaan kawasan proyek telah selesai dilakukan.

Langkah selanjutnya adalah menunggu pencairan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk segera merealisasikan pembayaran kepada para pemilik lahan.

​”Dan kini sudah kami petakan, dan memang prosesnya masih belum DPA sampai sekarang. Nanti setelah itu baru kita selesaikan proses pembayarannya,” tuturnya.

Detail Lahan Proyek Tanpa Penggusuran Warga

Proyek PLTSa ini direncanakan akan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare. Widayat menegaskan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan berdampak pada penggusuran permukiman warga.

Kondisi Lahan Berupa Rawa

​Lokasi yang akan digunakan sebagian besar merupakan lahan non-produktif berupa rawa-rawa yang tidak dihuni.

​”Lantaran tanahnya ini tanah warga, kondisinya adalah kebanyakan berupa rawa, tidak ada penghuninya,” jelas Widayat. “Memang kondisinya yang di samping (TPST Sumur Batu), itu memang rawa,” sambungnya, merujuk pada lokasi yang berdekatan dengan tempat pengolahan sampah yang sudah ada.

Koordinasi Lintas Instansi

​Untuk memastikan kelancaran administrasi dan legalitas, Disperkimtan telah menjalin koordinasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Kerja sama ini mencakup proses pengukuran ulang lahan yang akan dibebaskan.

​”Kalau dengan BPN kita sudah lakukan koordinasi pengukuran lahan, kemudian proses administrasi lainnya juga sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa para pemilik lahan telah mendapatkan sosialisasi dan siap untuk mengikuti prosedur administrasi yang diperlukan.

“Warga juga sudah mengetahui, sudah siap. Memang mereka harus melakukan proses administrasi, itu yang mereka lakukan,” pungkasnya.

​Pembangunan PLTSa ini diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPST Sumur Batu tetapi juga menghasilkan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai proyek PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah di Kota Bekasi hanya di situs berita kami, rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Sumpah Pemuda, 2.000 Pelajar Meriahkan Festival Olahraga Tradisional IGORNAS 2025 di Go Wet Grand Wisata
Kejar Target Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Soroti Rp1,7 Triliun Anggaran Mengendap dan Desak Optimalisasi PAD
Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga
Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Disperkimtan Targetkan Pembebasan Lahan PLTSa Bekasi Rampung Akhir Tahun 2025, Groundbreaking Maret 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, 2.000 Pelajar Meriahkan Festival Olahraga Tradisional IGORNAS 2025 di Go Wet Grand Wisata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Kejar Target Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Soroti Rp1,7 Triliun Anggaran Mengendap dan Desak Optimalisasi PAD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca