Bekasi – Pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi, yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), menunjukkan progres signifikan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menargetkan seluruh proses administrasi pembebasan lahan akan rampung pada akhir Desember 2025.
Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada Maret 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang juga dikenal sebagai Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah persampahan di kota patriot.
Tahap Akhir Penyelesaian Lahan
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bekerja keras untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan secara bertahap.
Menurutnya, target akhir tahun ini realistis meski memerlukan koordinasi yang intensif.
“Kita bertahap, tidak semua bisa dipercepat. Tenggat waktu itu akhir Desember,” ujar Widayat kepada Jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (28/10/2025). “Karena tidak semua interaksi dengan pemilik lahan terkumpul bareng-bareng posisinya.”
Ia menambahkan bahwa proses delineasi atau pemetaan kawasan proyek telah selesai dilakukan.
Langkah selanjutnya adalah menunggu pencairan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk segera merealisasikan pembayaran kepada para pemilik lahan.
”Dan kini sudah kami petakan, dan memang prosesnya masih belum DPA sampai sekarang. Nanti setelah itu baru kita selesaikan proses pembayarannya,” tuturnya.
Detail Lahan Proyek Tanpa Penggusuran Warga
Proyek PLTSa ini direncanakan akan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare. Widayat menegaskan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan berdampak pada penggusuran permukiman warga.
Kondisi Lahan Berupa Rawa
Lokasi yang akan digunakan sebagian besar merupakan lahan non-produktif berupa rawa-rawa yang tidak dihuni.
”Lantaran tanahnya ini tanah warga, kondisinya adalah kebanyakan berupa rawa, tidak ada penghuninya,” jelas Widayat. “Memang kondisinya yang di samping (TPST Sumur Batu), itu memang rawa,” sambungnya, merujuk pada lokasi yang berdekatan dengan tempat pengolahan sampah yang sudah ada.
Koordinasi Lintas Instansi
Untuk memastikan kelancaran administrasi dan legalitas, Disperkimtan telah menjalin koordinasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Kerja sama ini mencakup proses pengukuran ulang lahan yang akan dibebaskan.
”Kalau dengan BPN kita sudah lakukan koordinasi pengukuran lahan, kemudian proses administrasi lainnya juga sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa para pemilik lahan telah mendapatkan sosialisasi dan siap untuk mengikuti prosedur administrasi yang diperlukan.
“Warga juga sudah mengetahui, sudah siap. Memang mereka harus melakukan proses administrasi, itu yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Pembangunan PLTSa ini diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPST Sumur Batu tetapi juga menghasilkan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai proyek PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah di Kota Bekasi hanya di situs berita kami, rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























