Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan.
Penindakan ini menyusul aksi paguyuban warga setempat yang sebelumnya membongkar segel yang telah dipasang oleh Pemkot Bekasi pada Jumat (21/02/2025) lalu. Aksi pembongkaran tersebut dilakukan menggunakan barrier gate tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyegelan ini merupakan langkah tegas dari Distaru karena tidak ada itikad baik dari pengurus Paguyuban hingga saat ini. Mereka bahkan sempat membuka segel yang sebelumnya telah kami pasang,” tegas Kepala Distaru Kota Bekasi, Dizkron, dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).
Dizkron menjelaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara, dan beberapa unsur stakeholder terkait turut dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Distaru bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan TNI sebagai bagian dari sinergi dalam menegakkan aturan.
“Hari ini kami juga melakukan pemutusan aliran listrik di tiga gate parkir milik paguyuban. Dua gate berada di sisi selatan dan satu di sisi timur,” ujarnya.
Distaru memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada pihak paguyuban untuk melakukan pembongkaran gate parkir secara mandiri.
Dizkron menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dalam kurun waktu tersebut, maka Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah progresif untuk membongkar secara paksa sesuai dengan aturan dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Paling lama tujuh hari kami menunggu itikad baik mereka untuk membongkar secara sukarela. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran paksa berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Dizkron.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga tata ruang wilayah dari pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.
Dizkron menekankan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat ditoleransi, terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa upaya perbaikan dari pihak yang bersangkutan.
“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami abaikan. Kami akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan tata ruang Kota Bekasi tertata dengan baik dan tidak disalahgunakan,” tutupnya.