Ditangkap di Bandung, Tersangka Mengamuk dan Melarikan Diri dari Polsek Pondokgede

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolsek Pondokgede.

Mapolsek Pondokgede.

Tersangka Adji pelaku penganiayaan terhadap wartawan diringkus Polisi di Bandung lalu dibawa ke Mapolsek Pondok Gede untuk ditahan dalam sel ruang tahanan.

Entah bagaimana mulanya, Tersangka Adji minta diantar ke rumahnya untuk mengambil hp tapi ada keterangan dari anggota lain bahwa Adji mengamuk dan melarikan diri ke rumahnya di bilangan Perum Bougenville BKKBN, BDN Kelurahan Pondokgede, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu (05/10/2024) petang.

awak media mencoba menghubungi Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo untuk menanyakan kenapa tersangka bisa lepas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek ke anggota saya.”ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp

Hal ini menjadi pertanyaan besar kenapa tersangka bisa meninggalkan ruang tahanannya dengan alasan ingin mengambil hp, Jika tersangka mengamuk terus malarikan diri apakah tidak ada upaya dari kepolisian melakukan tindakan tegas terukur, mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup Jauh.

apakah menurut aturanya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja?

Hingga pukul 1:27 dini hari, Adji masih belum bisa ditangani dan diamankan ke kantor polisi dirinya tetap saja mengamuk sambil memainkan sebentuk logam seperti sajam yang dia gesek-gesek kan ke pagar besi gerbang rumahnya.

Tujuannya menakut-nakuti agar tak ada yang berani mendekat lumayan berhasil, sementara seorang aparat polisi yang telah menembakkan pistolnya 5 kali ke udara masih berjaga-jaga dan melihat situasi yang tepat.

Aparat Polisi di bawah pimpinan kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo yang tak hadir di lokasi masih menunggu waktu yang tepat untuk menggulung sang buronan yang terus saja menakut-nakuti siapapun yang mendekati gerbang rumahnya, dengan sajam yang di tangannya.

Beberapa kali upaya membuka gembok pintu gerbang telah dilakukan mulai dengan kunci khusus hingga gunakan linggis, tidak berhasil membuka gembok baja, yang dikunci oleh Adji.

Adji yang merupakan Lelaki berusia sekira 25 tahun merupakan anak mantan Anggota DPRD di satu kota di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini dikenal sering mengamuk karena gunakan narkoba dan oleh warga dianggap biang kerok kampung.

YK salah satu warga yang ikut dalam penangkapan meresa heran karena di ruang tamu Adji Banyak ditemukan puntungan ganja sintetis (Sinte)

“Saya heran mas, puluhan puntung bekas lintingan sinte (ganja sintetis) yang banyak ditemukan dalam 2 asbak di ruang tamu kediaman Aji, hanya jadi tontonan saja tidak diambil untuk barang bukti, saya sudah melapor kepada aparat namun jawabnya hanya ‘Berarti dia habis ngisep sinte’,” beber YK yang mengaku kaget saat mendengar jawaban tersebut.

Sementara itu, saat ditanyakan kepada Penyidik, Penyidik hanya menjawab bahwa pihaknya akan lakukan tes ke psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Meskipun terlihat di lapangan, pelaku masih mengenali orang dan masih bisa diajak komunikasi dengan baik sekali.

Ketika awak media menanyakan apakah pelaku sudah di tes urin mengingat banyak ditemukan puntungan ganja sintetis (sinte) di rumahnya.

“Ya belum lah, sadar aja gak, sementara ini belum ada hasil,” jawab penyidik melalui pesan WhatsApp.

Awak media juga menanyakan kepada penyidik, kenapa tersangka bisa kabur dan masuk ke dalam rumah yang posisinya pagar rumah digembok dari luar.

“Dia ke dalam loncat pagar, ke rumah pun lari dan dikejar anggota,” kata penyidik.

Sementara itu terpisah, Pakar Hukum H Bambang Sunaryo SH mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas, negara tidak boleh kalah dengan penjahat.

“Jika tahanan melarikan diri, maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan terukur. Tahanan yang melarikan diri harus dilumpuhkan, Polisi hanya diberi wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang,” tuturnya singkat.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca