Ke depan Hestu berharap adanya sistem baru ini, NPWP akan sepenuhnya hilang dan berganti dengan NIK.
Sehingga yang masih memiliki dan menggunakan NPWP saat ini, suatu saat hanya perlu menyerahkan NIK untuk membayar pajak.
“Lama-lama yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya,” pungkasnya. (mar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2