Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Edwin sapaan akrabnya diperiksa karena diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi dari peserta Pemilu pada April 2024.
Dugaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Asep Sukarya, sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi, yang memberikan kuasa kepada Herli dan partner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjalanan itu dari Bekasi ke Pulau Bali dan diduga dibiayai oleh salah satu caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” kata Asep.
Dia mengungkapkan bahwa Edwin pergi ke Bali dengan sejumlah mantan Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bekasi.
Asep juga menambahkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian sejumlah media lokal di Kota Bekasi.
“Kami menduga perjalanan wisata tersebut sebagai bentuk terima kasih dari caleg tersebut kepada Saudara Achmad Edwin Sholihin dan pihak-pihak PPK,” ungkap Asep.
Asep Sukarya berharap dan berkeyakinan bahwa hasil dari sidang kode etik ini akan menjatuhkan vonis atau sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU Kota Bekasi.
Sementara itu Edwin mengakui bahwa dirinya memang pergi berlibur ke Bali pada akhir April 2024. Ia mengatakan bahwa niat untuk berlibur ini disampaikannya kepada eks Anggota PPK Bekasi Barat yang bernama Adriyanto Abdillah.
“Saat itu saudara Adriyanto Abdillah menelepon teradu. Adriyanto Abdillah saat itu sedang di Bali dalam rangka menghadiri perayaan ulang tahun salah satu keluarga dari caleg DPRD Kota Bekasi Tanti Herawati,” ungkap Edwin dalam sidang.
Selanjutnya, kata Edwin, Adriyanto pun mengirimkan tiket pesawat Jakarta-Denpasar PP dan akomodasi penginapan di Denpasar pada 24-29 April 2024 kepadanya tanpa memberitahukan pihak yang membiayai tiket pesawat dan akomodasi penginapan.
Menurut Edwin, ternyata Adriyanto menyampaikan keinginannya berlibur ke Bali kepada Tanti Herawati.
Setibanya di Bali pada 24 April 2024, Achmad mengklaim baru mengetahui jika tiket pesawat dan akomodasi penginapan dibiayai oleh caleg tersebut (Tanti Herawati).
“Saya segera menghubungi caleg tersebut dan menyatakan akan mengganti biaya tiket pesawat dan akomodasi penginapan di Bali. Walaupun ditolak, teradu terus beritikad baik meminta rekening caleg tersebut untuk mengembalikan uang tersebut. Namun terus ditolak oleh Tanti Herawati,” tutur Edwin.
Tak berhenti di situ, Achmad berupaya melaporkan gratifikasi tersebut dengan mengunduh aplikasi GOL KPK yang merupakan aplikasi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 April 2024 setelah kembali dari Bali untuk melaporkan gratifikasi secara online.
Setelah terkendala, Edwin memutuskan untuk mendatangi Gedung KPK guna melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dijelaskan di atas bersama dengan beberapa advokat pada tanggal 16 Mei 2024 yang dilanjutkan dengan klarifikasi oleh KPK pada tanggal 21 Mei 2024.
“Teradu terus mencari cara hingga melakukan konsultasi hukum dengan beberapa rekan teradu. Lalu pada 13 Juni 2024 KPK mengirim surat kepada teradu yang berisi penagihan uang sejumlah Rp13.350.000 yang harus dikembalikan oleh teradu,” tutup Edwin.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur Masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu).