Poin Utama:
- Insiden bus Biskita Transpatriot rute Vida-Summarecon mengeluarkan asap hitam pekat terjadi pada Senin (13/04/2026) sore.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi berencana memanggil pengelola vendor armada, PO Sinar Jaya, untuk meminta klarifikasi.
- Fokus pemanggilan mencakup transparansi perawatan berkala dan standar kelayakan uji emisi kendaraan umum.
- Langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan penumpang dan menekan tingkat polusi udara di Kota Bekasi.
Warga Kota Bekasi kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman amatir yang memperlihatkan armada angkutan massal, Bus Biskita Transpatriot, mengeluarkan asap hitam pekat ke jalanan saat sedang beroperasi.
Merespons kejadian ini, pihak legislatif daerah memastikan tidak akan tinggal diam dan segera memanggil pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rute Bantargebang – Summarecon Jadi Sorotan
Insiden tersebut terekam kamera warga pada Senin (13/04/2026) sore. Dalam foto dan video yang viral di media sosial, terlihat jelas armada bus koridor Vida (kawasan Bantargebang) menuju Summarecon Bekasi tersebut mengepulkan asap tebal dari sistem pembuangannya.
Kondisi gas buang yang buruk tersebut sangat dikeluhkan oleh para pengguna jalan, mengingat armada tersebut seharusnya menjadi pelopor transportasi umum yang ramah lingkungan dan lolos standar uji emisi kendaraan.
Respons Tegas Komisi 2 DPRD Kota Bekasi
Menanggapi keresahan masyarakat terkait polusi udara dan kelayakan moda transportasi publik, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif telah menerima aduan resmi mengenai peristiwa tersebut.
Potensi Pemanggilan Vendor PO Sinar Jaya
Latu menyatakan bahwa dewan membuka opsi serius untuk memanggil langsung manajemen PO Sinar Jaya selaku vendor pengelola dari operasional Bus Biskita Transpatriot di koridor tersebut.
”Kalau misalnya memang perlu kami untuk memanggil pengelola atau vendor dari PO Sinar Jaya, nanti kami akan lakukan di Komisi 2,” ucap Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).
Desakan Evaluasi Uji Emisi dan Transparansi Perawatan
Menurutnya, langkah pemanggilan ini bukan sekadar formalitas belaka. Pihaknya akan meminta klarifikasi mendetail guna mencari tahu alasan pasti mengapa moda transportasi milik pemerintah daerah bisa beroperasi di jalan raya dengan indikasi tidak lolos uji emisi.
”Sehingga kita paham betul, harus tahu betul sejauh mana perawatannya, kekurangannya seperti apa. Semua ini harus betul-betul terkorelasi, karena yang merasakan kenikmatannya itu kan masyarakat Kota Bekasi sendiri,” keluhnya.
Menjaga Kualitas Pelayanan Transportasi Publik
Lebih jauh, Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat bahwa setiap moda transportasi umum wajib menjalani pengecekan fisik dan uji klinis secara berkala.
Hal ini tetap berlaku mutlak, meskipun penyelenggaraannya dikelola oleh pihak ketiga.
”Tujuannya jelas, sehingga pelayanan dan juga kelayakan dari armada Biskita yang mengangkut penumpang dari koridor Vida hingga Summarecon itu bisa nyaman dan aman untuk dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya.
Apakah Anda sering menggunakan layanan Biskita Transpatriot di rute ini? Bagaimana pendapat Anda mengenai fasilitas dan perawatannya saat ini?
Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini agar pengawasan transportasi publik di Kota Bekasi semakin ketat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















