DPRD Kota Bekasi Kecam Keras Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi H. Bambang Supriyadi mengecam keras terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan guru tenaga kerja kontrak (TKK) SD terhadap muridnya sendiri di Jatiasih, Kota Bekasi.

“Kami mengutuk keras terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak SD di Jatirasa. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memberi hukuman berat, agar memberi rasa keadilan,” papar Bambang, sesaat setelah menerima aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bekasi bersama Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang, Kamis (18/11/22).

Menurut Jibang sapaan akrabnya, Kota Bekasi bisa disebut darurat pelecehan seksual. Karena dalam setahun ini sudah dua peristiwa. Sekitar Juli 2022 di SMP Jatiasih dilakukan oleh tenaga administrasi dan kini dilakukan oleh guru honorer SD kepada muridnya.

Jibang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi ini membeberkan bahwa berdasarkan data DP3A, kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan fisik hingga eksploitasi pada tahun 2019 tercatat sebanyak 197 kasus, tahun 2020 (196 kasus), tahun 2021 (202 kasus). Tahun 2022 sejak Januari hingga Juni sudah tercatat 73 kasus.

Baca Juga:  Batal Launching, BISKITA Trans Bekasi Patriot Cuma Sebatas Uji Coba

Politisi Kalimalang asal partai berlogo Ka’bah ini menegaskan bahwa kini pihaknya yakni DPRD Kota Bekasi tengah membahas Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Perda ini nantinya akan memberi ruang untuk anak berkreasi. Serta menjaga dari pelecehan dan kekerasan dari orang lain juga upaya yang diberikan kepada korban pelecehan dan kekerasan anak,” papar Jibang.

Baca Juga:  BBHR PDI Perjuangan Kota Bekasi Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Peretasan "Running Text"

Proses raperda PPA, kata Jibang, sudah melalui beberapa tahapan yakni; mulai pembuatan naskah akademik, pembahasan dan pembentukan pansus.

“Semoga Perda PPA ini segera difinalisasi, menjadi Perda. Kemudian Perda PPA ini menjadi payung hukum untuk perlindungan anak dari segala bentuk pelecehan, perundingan dan kekerasan,” pungkas Jibang.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Serahkan Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi pada Pemkot Bekasi
Raih Kepuasan Layanan 85,7 Persen, Dirut Perumda Tirta Patriot Apresiasi Kerjasama Apik Pemkot Bekasi dan DPRD
Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas
Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Bhagasasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru
Kementerian PUPR dan Perumda Tirta Bhagasasi Bahas Kerjasama SPAM Regional Jatiluhur II
Loket Pembayaran Perumda Tirta Bhagasasi Buka Senin – Jumat, Bayar via Online Lebih Mudah
Tri Adhianto Kembali Perpanjang Masa Jabatan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi
Tingkatkan Pengembangan dan Pelayanan, PDAM Tirta Bhagasasi Tambah Kantor Cabang Baru

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:34 WIB

Pemkab Bekasi Serahkan Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi pada Pemkot Bekasi

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:18 WIB

Raih Kepuasan Layanan 85,7 Persen, Dirut Perumda Tirta Patriot Apresiasi Kerjasama Apik Pemkot Bekasi dan DPRD

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:43 WIB

Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:23 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Bhagasasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru

Senin, 26 Februari 2024 - 15:37 WIB

Kementerian PUPR dan Perumda Tirta Bhagasasi Bahas Kerjasama SPAM Regional Jatiluhur II

Berita Terbaru

error: Content is protected !!