Poin Utama:
- Waktu Pernyataan: Senin, 2 Maret 2026.
- Lokasi Sorotan: Salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kota Bekasi.
- Fokus Kasus: Temuan dugaan oknum tenaga pendidik yang mengirimkan konten pornografi kepada siswa.
- Tuntutan DPRD: Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) tidak sekadar menjatuhkan sanksi pemecatan, melainkan membawa kasus ini ke ranah hukum (kepolisian).
BEKASI — Skandal asusila yang mengguncang dunia pendidikan di Kota Bekasi memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara tegas mengecam tindakan oknum tenaga pendidik di salah satu SMP Negeri (SMPN) yang nekat mengirimkan video porno kepada siswanya.
Tindakan tak bermoral ini dinilai telah mencoreng marwah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan membentuk karakter.
Skandal Video Porno di SMPN Bekasi Tuai Kecaman Keras DPRD
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai perbuatan oknum tenaga pendidik itu sama sekali tidak mencerminkan sikap, etika, dan moral seorang pembimbing di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ya, saya mengecam keras aksi tersebut. Tindakan itu sangat tidak pantas, tidak bermoral, dan telah sangat mencederai dunia pendidikan kita,” ungkap Ahmadi melalui keterangan resminya pada Senin (02/03/2026).
Desak Disdik Bawa Kasus ke Ranah Hukum Pidana
Lebih lanjut, Ahmadi menyoroti sanksi administratif berupa penonaktifan atau pemecatan yang saat ini sedang diproses oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya, pemecatan saja tidak cukup untuk menebus kesalahan berat yang melibatkan anak di bawah umur.
Ia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk mengambil langkah lebih proaktif dan berani dengan menyeret oknum tersebut ke ranah hukum pidana.
”Disdik harus proaktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, penyelesaiannya bukan hanya sekadar pemecatan secara institusi dari Disdik, tetapi penegakan hukum juga harus berjalan untuk membuat efek jera yang nyata,” tegasnya.
Momentum Evaluasi Menyeluruh agar Kasus Tak Terulang
Bagi DPRD Kota Bekasi, kasus pelanggaran moral berbasis digital ini harus menjadi titik balik bagi sistem pengawasan sekolah.
Ahmadi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya bertindak reaktif ibarat memadamkan api saat terjadi kebakaran, melainkan harus memiliki upaya pencegahan yang sistematis.
”Jangan hanya kalau ada kebakaran, baru diproses ini dan itu. Ini harus menjadi momentum evaluasi agar jangan sampai terulang lagi di kemudian hari,” tutur Ahmadi.
Ia juga berpesan bahwa langkah pemidanaan ini akan menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh elemen pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bekasi.
”Ini menjadi warning kepada semuanya, bahwasannya di mata hukum, tindakan pelecehan maupun penyebaran konten asusila kepada anak didik adalah sebuah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.
Mari Bersama Lindungi Generasi Bangsa!
Kejahatan digital di lingkungan sekolah adalah ancaman nyata bagi mental anak-anak kita. Dukung langkah tegas penyelesaian kasus ini secara hukum dengan membagikan informasi ini.
Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya tindakan pelecehan dan penyebaran konten tidak senonoh di lingkungan sekolah, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















