Poin Utama:
- Lokasi: Kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Fakta Masalah: Terjadi indikasi kuat alih fungsi lahan dari los/kios pedagang pasar tradisional menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe.
- Target Waktu: Pengawasan dan evaluasi perizinan ditargetkan segera dilakukan oleh legislatif, terutama menyoroti operasional yang tetap berjalan menjelang dan saat bulan suci Ramadhan di awal 2026.
- Instansi Terkait: Komisi III DPRD Kota Bekasi mendesak aparat penegak Perda dan jajaran eksekutif untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar sesuai regulasi tata ruang yang sah.
BEKASI – Polemik keberadaan kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara kini memanas dan mendapat sorotan tajam dari jajaran legislatif daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai, operasional tempat hiburan di area pusat perbelanjaan tradisional tersebut secara terang-terangan telah menyalahi aturan dasar perizinan dan tata ruang kota.
Kawasan yang sejatinya diperuntukkan bagi para pedagang kecil dan menengah guna menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, kini justru diwarnai oleh hiruk-pikuk aktivitas hiburan malam yang tidak berizin sesuai tempatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih Fungsi Lahan Pasar Tuai Kritik Keras Legislatif
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengkritik keras fenomena alih fungsi lahan di kawasan Pasar Bintara.
Menurutnya, secara regulasi, sebuah pasar tradisional memiliki payung hukum dan peruntukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sangat jauh berbeda dengan area hiburan malam.
“Peruntukannya saja sudah beda, apalagi ini adalah pasar yang menjadi tempat masyarakat mencari kebutuhan pokok. Tak ada regulasi apa pun yang membenarkan atau menyatakan bahwa di lokasi Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” ungkap Arif kepada awak media, Kamis (26/02/2026).
Izin Usaha Bertolak Belakang dengan Realita di Lapangan
Lebih lanjut, politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa landasan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha untuk pasar dan tempat hiburan sangatlah bertolak belakang.
Kawasan pasar dirancang dan dibangun murni untuk memfasilitasi transaksi jual-beli kebutuhan pokok antarmasyarakat.
Arif sangat menyayangkan adanya pembiaran dari pihak berwenang yang membuat area—yang seharusnya diisi oleh deretan los dan kios pedagang—justru disulap menjadi tempat hiburan.
Situasi ini dinilai semakin meresahkan masyarakat karena operasional THM tersebut disinyalir tetap berjalan bahkan di saat momen-momen keagamaan yang krusial.
”Itu kan peruntukannya jelas untuk para pedagang. Karena kalau kafe atau THM, klasifikasi izinnya saja sudah pasti berbeda. Apalagi jika mereka nekat buka saat bulan suci Ramadhan, ini tentu mencederai ketertiban umum,” tegas Arif.
Desakan Pengembalian Fungsi Pasar Tradisional
Merespons aduan masyarakat dan temuan di lapangan, Komisi III DPRD Kota Bekasi tidak akan tinggal diam.
Sebagai bentuk implementasi fungsi evaluasi dan pengawasan, pihak legislatif akan mendorong Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Satpol PP dan instansi perizinan terkait, untuk segera turun tangan.
DPRD meminta agar fungsi kawasan Pasar Bintara dikembalikan kepada khitahnya sebagai pusat perbelanjaan tradisional yang aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
Penertiban ini dinilai krusial agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pasar-pasar lain di wilayah Bekasi.
“Seyogianya kalau di dalam kawasan pasar itu tidak boleh dijadikan kafe dan THM. Aturannya sudah jelas, karena peruntukannya memang beda. Harus segera dikembalikan fungsinya,” pungkas Arif menutup pernyataannya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai alih fungsi lahan pasar menjadi tempat hiburan malam ini? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar, dan jangan lupa bagikan artikel ini untuk turut mengawal ketertiban tata ruang di Kota Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















