Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, RS. S.IP., MH.
Dalam pembukaannya, Nuryadi menyampaikan harapannya bahwa pengesahan Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi.
Enam Raperda yang disahkan meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19
- Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
- Penataan Pedagang Kaki Lima
- Penanggulangan Penyakit Menular
Beberapa hal penting disampaikan oleh anggota panitia khusus (pansus) dalam pembacaan laporan mereka:
- Pansus 44: Dalam laporannya yang dibacakan oleh H. Arif Rahman Hakim, SH, menekankan bahwa Raperda Kesejahteraan Sosial fokus pada pelayanan publik yang ideal dan pengentasan fakir miskin.
- Pansus 46: Dalam laporannya yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, S.E., M.A., menguraikan bahwa Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.
- Pansus 47: Dalam laporannya yang dibacakan oleh Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol adalah kontroversial karena minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
- Pansus 49: Dalam laporannya yang dibacakan oleh Alimudin, S.Pd.i, M.Si, membahas dua Raperda penting terkait Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang tertib dan sehat.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 3 November 2024, berhasil mengumpulkan 3.881 aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan.
Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Asti Riswiwayanti, S.H., M.Si, juga membacakan laporan mengenai Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 dengan kondisi terkini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memproses penyusunan Raperda dengan melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekspos, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain. Hal ini menunjukkan kesungguhan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.