Kasus dugaan penyimpangan ajaran dalam sebuah kelompok pengajian di Bekasi yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Umi Cinta alias PY kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan sebesar Rp1 juta dengan iming-iming jaminan masuk surga.
Meskipun isu ini telah menimbulkan keresahan, Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Laporan Polisi (LP) resmi yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi di Kantor Kelurahan Mustikajaya
Pada Kamis (14/8/2025), Umi Cinta alias PY telah memenuhi panggilan dari unsur Pemerintah Daerah untuk memberikan klarifikasi. Ia mendatangi Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan masker, Umi Cinta hadir didampingi oleh beberapa orang pengikutnya. Sejumlah jemaah lain juga terlihat berada di lokasi untuk mengikuti proses audiensi.
Awalnya, pertemuan direncanakan berlangsung di ruang utama kelurahan. Namun, karena keterbatasan tempat dan untuk menjaga kondusivitas, lokasi audiensi dipindahkan ke aula gedung yang lebih luas.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kesiapannya, Umi Cinta hanya memberikan respons singkat.
“Alhamdulillah sehat,” ujarnya sambil terus berjalan menuju ruang aula tanpa memberikan komentar lebih lanjut terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama lembaga terkait masih berlangsung.
Polisi: Belum Ada Laporan, Penyelidikan Tetap Berjalan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Belum adanya LP membuat kepolisian belum dapat menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Hingga saat ini belum ada LP untuk Umi Cinta atau PY. Dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) hari ini mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan itu,” jelas Kombes Kusumo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/08/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kebenaran informasi mengenai syarat membayar Rp1 juta untuk jaminan masuk surga yang menjadi sorotan publik.
”Untuk kebenarannya, kami masih melakukan penyelidikan. Sebab, keterangan yang didapat saat pertemuan awal (klarifikasi) berbeda dengan apa yang ramai disampaikan. Belum ada indikasi kuat terkait dugaan pungutan itu,” pungkasnya.
Peran Pemerintah Daerah dan FKUB
Langkah pemanggilan oleh Pemerintah Daerah dan FKUB merupakan prosedur standar untuk menangani isu-isu keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi ajaran dan praktik sebuah kelompok pengajian, serta memastikan tidak ada unsur penipuan atau penyimpangan yang melanggar norma sosial maupun hukum.
Pihak berwenang akan terus menggali keterangan dari Umi Cinta, para pengikutnya, serta saksi-saksi lain untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas pengajian kontroversial ini.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai kasus pengajian Umi Cinta di rakyatbekasi.com untuk informasi yang akurat dan terverifikasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























