Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara, Nur Indah Harahap dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Nur karena diduga melakukan kampanye di Mushola Uswatuh Hasanah yang merupakan salah satu tempat yang dilarang menurut aturan.
“Kami TAC bersama dengan relawan lainnya melakukan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Istri Heri Koswara, yang dimana di dalam foto tersebut berpose satu jari disertai adanya Alat Peraga Kampanye (APK) di dalam Mushola,” kata Ketua TAC Farid Hardiman kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Farid menyebut bahwa pihaknya sekaligus telah menyerahkan alat bukti ke Bawaslu, termasuk video.
Namun demikian, Farid mengaku dirinya siap melengkapi kekurangan alat bukti yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Bekasi terkait laporannya.
“Kita sudah serahkan alat bukti video istri Heri Koswara diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Bila Bawaslu membutuhkan tambahan bukti nanti kita siapkan, untuk saksi kita akan tambahkan,” tutupnya.