Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan akan segera melakukan beberapa langkah-langkah penyesuaian dalam mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah di wilayah setempat dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Menurut Tri Adhianto, pihaknya tengah menunggu surat turunan pelaksanaan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diimplementasikan di Pemerintahan Daerah tingkat Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya tinggal lihat aja, kan pada prinsipnya ini kan kita Samina wa atho’na. Pemerintah Daerah tentu garis lurus dengan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pusat,” ucap dia saat ditemui rakyatbekasi.com selepas pelaksanaan Rapat Evaluasi 100 Hari Kerja sebagai Kepala Daerah di Aula H.Nonon Sonthanie Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (03/06/2025).
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Barat mengatur jam pelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB. Selain itu, proses belajar mengajar hanya diberlakukan dari Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk meliburkan proses belajar mengajar.
“Karena gini kalau saya melihat kita kan terbiasa sekolah itu kan kegiatannya dimulai seperti kita yang muslim dimulai dari salat subuh. Salat aja mulai 04.30 WIB, Artinya dimungkinkan untuk anak-anak tidak melanjutkan tidurnya, tetapi mempersiapkan diri untuk segera berangkat ke sekolah,” paparnya.
Tri Adhianto juga menilik bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat lebih meminta kepada siswa sekolah agar pembelajaran yang lebih efektif.
“Saya kira tidak ada permasalahan lah, kan pukul 07.00 WIB biasanya masuk sekolah,” imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























