KOTA BEKASI – Pengelola Pasar Baru Jatiasih PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) diketahui bakal menaikan tarif retribusi kepada Pedagang Emas/Perak.
Dalam surat bernomor 025/048/PT.MSA-PED/Peng/VII/2024 perihal Penyesuaian Tarif Retribusi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT MSA Rudi Rosadi tanggal 3 Juli 2024.
Adapun kenaikan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu tersebut berlaku sejak 10 Juli 2024 menjadi Rp20 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan retribusi sebesar dua kali lipat itu, dikarenakan besarnya kontribusi yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota Bekasi dan juga semakin tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan pengelola agar terciptanya pasar yang bersih, aman, nyaman dan asri bagi seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Baru Jatiasih.
Kebijakan tersebut dinilai merupakan langkah untuk mensiasati hutang kompensasi revitalisasi PT MSA untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang jumlahnya milyaran rupiah.
“Kemarin heboh bangun kios ilegal. Sekarang naikan retribusi pedagang. Padahal dari Pemkot Bekasi tidak ada kenaikan retribusi di tahun 2024,” ucap salah satu pedagang Pasar Jatiasih geram, Rabu (03/07/2024).