Eks Ketua Komisi I Cium Aroma “Konflik Kepentingan” Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tampil di program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (04/07/2024) malam.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tampil di program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (04/07/2024) malam.

KOTA BEKASI – Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyayangkan proses Mutasi pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi jauh dari pengawasan publik.

Padahal Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksana mutasi Pegawai Negeri Sipil telah mengatur proses perpindahan atau kenaikan pangkat ASN.

Dalam aturan tersebut pada Pasal 2 dijelaskan, bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, yang dilandasi sesuai kompetensi, klasifikasi jabatan dan kebutuhan organisasi. Tentu saja, mutasi tersebut dilarang terjadi karena adanya konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun proses dalam open bidding atau assessment sudah dilakukan, namun Pj tidak mengindahkan peraturan tersebut. Beberapa Kepala Dinas yang hari ini dimutasi belum berjalan 2 tahun. Ini harus dipertanyakan, apakah Pj Wali Kota Bekasi benar menjalankan sesuai amanat Undang-undang atau memang atas dasar konflik kepentingan?” ujar Ariyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (04/07/2024).

Menurut Ariyanto, ada beberapa catatan lain yang harus diperhatikan publik hari ini, bahwa Pj Wali Kota Bekasi tidak murni melakukan Mutasi atas kebutuhan organisasi.

Hal ini terlihat dari beberapa orang kepala dinas yang dianggap tidak memiliki prestasi selama menjabat instansi yang dipimpin masih menjabat kepala opd.

“Saya pernah menjadi Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, tahu betul bagaimana proses mutasi itu harus dilakukan dengan benar. Dulu, meskipun Kota Bekasi dipimpin oleh Wali Kota definitif, bukan Pj atau Plt, kita sangat kencang bagaimana mengkritisi proses mutasi yang dilakukan Kepala Daerah. Apalagi ini PJ, yang tentunya segala tindak tanduknya itu dibatasi oleh Undang-undang. Apakah Pj telah mempublikasi hasil 10 orang eselon 2 kemarin yang ikut dalam mutasi hari ini? Apakah mutasi karena prestasi?” tandas politisi Kalimalang asal PKS ini.

Selain itu, ia juga melihat persoalan lain yang dianggap menjadi keputusan blunder oleh Pj Wali Kota Bekasi, yakni pada persoalan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu beberapa waktu lalu.

“Teranyar adalah pernyataan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa tentang Bantargebang pada tahun 2028, yang terancam memberikan kiamat pada warga Bekasi dan sekitarnya jika tidak melakukan perubahan terhadap keanekaragaman hayati. Artinya Gunung sampah yang ada pada hari ini jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi ancaman kehidupan bagi masyarakat Bekasi,” paparnya.

Kendati demikian, sebaliknya Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad membatalkan pemenang lelang PSEL yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di Kota Bekasi.

“Seharusnya ada win win solution yang dikedepankan oleh Pj Wali Kota untuk mengambil sikap terhadap proses pembatalan pemenang lelang PSEL. Namun ini justru seolah memperolok para ASN Kota Bekasi kehadapan publik yang terkesan tidak kompeten,” ungkap Ariyanto.

Sebagai seorang Pimpinan, lanjut Ariyanto, seharusnya sikap Pj Wali Kota Bekasi tidak layaknya koboi seperti itu, jika tidak ada konflik kepentingan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi saat ini.

“Iya sebenarnya pesan utamanya itu, ingin memberi tahu bahwa ASN Kota Bekasi tidak kompeten. Ini seharusnya bisa dijaga Marwah ini oleh PJ,” tandasnya.

Menimbang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata dia, bahwa proses pembatalan lelang bisa dilakukan kurang dari 14 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

Ariyanto menyampaikan ini menjadi masalah serius oleh Pemerintah Kota Bekasi kedepan, karena melakukan pembatalan lelang proyek strategis nasional tidak didasarkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Seharusnya, sebagai orang yang membidangi soal hukum di Kemendagri, Pj tidak sembrono soal ini. Jangan karena kepentingan segelintir orang, lalu membuat dampak buruk yang berkepanjangan. Kasihan ASN Kota Bekasi kalau bekerja dibawa oleh kepentingan tertentu,” terangnya.

Terakhir, Ariyanto mengatakan jika semua proses aturan teknis dan administrasi telah dipenuhi oleh pihak ketiga tidak ada cacat hukum, maka penetapan pembatalan lelang tidak bisa secara sepihak.

“Inikan investasi, yang proyeknya juga tidak menggunakan APBD atau APBN. Dalam lelang kan juga sudah melewati tahap evaluasi. Tentunya, jika ditetapkan sebagai pemenang, harusnya tidak ada lagi masalah. Namun kenapa baru-baru ini dibatalkan, artinya jika tidak ada konflik kepentingan, ya tidak mungkin dilanggar itu Perpres oleh PJ,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!