KOTA BEKASI – Eks Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail memastikan bahwa dirinya akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporannya pada 18 September 2023 yang dihentikan oleh Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam laporan Ali Mahyail Nomor: 006/LP/PL/Kota/13.03/9/2023 melaporkan dugaan netralitas ASN Pemda Kota Bekasi yang dilakukan oleh Prabowo Kabid SDM Dinas Kesehatan (Dinkes). Laporan tersebut ditandatangani oleh Penerima Laporan Dadan Ramlah, SH.
“Ya benar, pasti kita akan uji surat pemberhentian kasus ini di DKPP, karena menurut saya ada pasal yang dilanggar dalam kasus itu yaitu dalam UU ASN Nomor 5/2014 dan Pasal 283. Kita akan uji di DKPP,” kata Ali Mahyail saat dikonfirmasi rakyatbekasi, Jumat (22/09/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, dalam Pasal 283 UU ayat 1 menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Selain ada mengarahkan seragam merah, terutama ASN yang bilang Insya Allah 2024 kembali lagi,” kata Ali.
Seperti diketahui, laporan Ali terkait dugaan netralitas ASN Pemkot Bekasi dalam sebuah video berisi acara Gathering Bapenda Kota Bekasi.
Pada acara tersebut, semua peserta yang diduga pegawai Bapenda Kota Bekasi memakai kaos warna merah yang identik dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam acara tersebut pegawai Bapenda terlihat tengah menyanyikan sebuah lagu berjudul pergi untuk kembali.
Lagu tersebut diduga kuat menginginkan Wali Kota Tri Adhianto menang pada Pilwalkot tahun 2024.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dikonfirmasi tidak merespon sama sekali.