KOTA BEKASI – Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyayangkan lambannya Biro Hukum Pemerintah Kota Bekasi dalam menginisiasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai Biro Hukum Pemerintah Kota seperti katak dalam tempurung sehingga tidak up to date terkait perkembangan hukum dan peraturan serta perundangan terbaru.
“Sangat lambat sekali dalam merevisi dan sosialisasi terkait Perda yang sudah ditetapkan. Jangan sampai lama teralisasi nanti dikira kami tidak bekerja,” ucap Nico sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, Senin (20/06/22)
Atas dasar itu, Nico meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk memberikan sanksi kepada Biro Hukum karena kinerjanya yang sangat lambat.
“Sampai detik ini belum ada yang teralisasi perda baru, apalagi nanti ada 10 Propemperda 2023 yang harus digodok lebih matang lagi, ini harus menjadi bahan evaluasi Plt Wali Kota Bekasi terhadap Biro Hukum Pemerintah Kota Bekasi,” tutup Nico. (mar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT