Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Bekasi Sepi Peminat

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi calon Kepala Daerah Independen.

Ilustrasi calon Kepala Daerah Independen.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk pembukaan perdana pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen hingga Minggu (05/05) Sore, belum ada pendaftar yang mencalonkan diri sebagai pihak yang ingin maju dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.

Baca Juga:  KPU Izinkan Eks Narapidana Korupsi Maju Pilkada Kota Bekasi 2024 Asalkan?

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.

“Belum (hingga Minggu Sore pukul 16.47 belum ada Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Bekasi),” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Minggu (05/05/2024) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, secara jadwal KPU Kota Bekasi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen pada Minggu (05 Mei 2024) ini.

Adapun, beberapa pihak yang diketahui sudah mencoba komunikasi kepada KPU untuk hal tersebut, ada dua pihak yakni Sirojuddin Arusy sebagai bakal calon wali kota beserta bakal calon wakil wali kota, Ida Laniari. Dimana, mereka sudah menyambangi Kantor KPU Kota Bekasi pada, Kamis (28/3/2024) lalu.

Baca Juga:  Ini Dia Delapan Alasan Mochtar Mohamad Maju Pilkada Kota Bekasi 2024

“Kalau sekedar komunikasi, baru ada 2 calon perseorangan (yang sudah komunikasi untuk konsultasi). Sedangkan, untuk jumlah Calon Kepala Daerah perseorangan yang mendaftar. Pendaftaran akan dibuka pada Tanggal 5 Mei 2024,” kata Eli, Jumat (03/05/2024) lalu.

Diketahui, secara jadwal pendaftaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nantinya akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, proses pendaftaran Bakal Kepala Daerah Independen tentunya memiliki persyaratan yang diantaranya mesti dilakukan secara ketentuan.

Baca Juga:  Hak Politiknya Sudah Pulih, Mochtar Mohamad Berhak Maju Pilkada Kota Bekasi 2024

Dengan, bagi Calon Wali Kota Bekasi Independen setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.

“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117, 623 pendukung atau sebaran minimal dukungan terdapat di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang tersedia,” tutur Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (20/04/2024).

Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.

Baca Juga:  Delapan Ribu Ojol Siap Dukung Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi

“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” tutup Ali.

Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.

Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.

Baca Juga:  Gegara Ini Dewan Masjid Indonesia Dukung Mochtar Mohamad Jadi Wali Kota Bekasi 2024
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen
Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile
Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi
Paslon Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni Segera Deklarasikan Tim Pemenangannya
MUI Pinta Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Bekerja dengan Profesionalitas dan Berintegritas
Tetap Jaga Netralitas, MUI Jamin Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Open Rekrutmen 25.711 Formasi Petugas KPPS Hari Ini
Majelis Ulama Indonesia Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:00 WIB

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen

Selasa, 17 September 2024 - 16:04 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile

Selasa, 17 September 2024 - 15:39 WIB

Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi

Selasa, 17 September 2024 - 11:18 WIB

Paslon Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni Segera Deklarasikan Tim Pemenangannya

Selasa, 17 September 2024 - 08:49 WIB

MUI Pinta Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Bekerja dengan Profesionalitas dan Berintegritas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!