KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk pembukaan perdana pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen hingga Minggu (05/05) Sore, belum ada pendaftar yang mencalonkan diri sebagai pihak yang ingin maju dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.
“Belum (hingga Minggu Sore pukul 16.47 belum ada Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Bekasi),” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Minggu (05/05/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, secara jadwal KPU Kota Bekasi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen pada Minggu (05 Mei 2024) ini.
Adapun, beberapa pihak yang diketahui sudah mencoba komunikasi kepada KPU untuk hal tersebut, ada dua pihak yakni Sirojuddin Arusy sebagai bakal calon wali kota beserta bakal calon wakil wali kota, Ida Laniari. Dimana, mereka sudah menyambangi Kantor KPU Kota Bekasi pada, Kamis (28/3/2024) lalu.
“Kalau sekedar komunikasi, baru ada 2 calon perseorangan (yang sudah komunikasi untuk konsultasi). Sedangkan, untuk jumlah Calon Kepala Daerah perseorangan yang mendaftar. Pendaftaran akan dibuka pada Tanggal 5 Mei 2024,” kata Eli, Jumat (03/05/2024) lalu.
Diketahui, secara jadwal pendaftaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nantinya akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, proses pendaftaran Bakal Kepala Daerah Independen tentunya memiliki persyaratan yang diantaranya mesti dilakukan secara ketentuan.
Dengan, bagi Calon Wali Kota Bekasi Independen setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.
“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117, 623 pendukung atau sebaran minimal dukungan terdapat di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang tersedia,” tutur Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (20/04/2024).
Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.
“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” tutup Ali.
Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.