ICW Desak KPU Umumkan Bacaleg DPRD Kota Eks Narapidana Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap nama-nama eks terpidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota Pemilu 2024.

“Kami masih mendesak KPU mengumumkan mantan terpidana korupsi dari cluster DPRD,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat konferensi pers daring, Rabu (30/08/2023).

Menurut Kurnia, pemilih berhak mengetahui rekam jejak dari pada calon wakil rakyat itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurnia menyampaikan, sejauh ini KPU RI hanya mengungkapkan nama-nama eks terpidana yang menjadi bakal caleg DPR dan calon anggota DPD.

Namun, KPU masih kurang transparan karena tak mengungkapkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing bakal calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut.

“Ini kami anggap KPU melanggar hak asasi pemilih. Maka dari itu kami mempertanyakan tumpukan daftar riwayat hidup bacaleg di kantor KPU itu untuk apa? Bukankah harusnya dipublikasikan?,” ujar dia.

Kurnia menjelaskan, rekam jejak kasus pidana para bakal caleg penting bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

Sebab, masyarakat tidak bisa membuat penilaian komprehensif hanya dengan melihat nama bakal caleg, partainya, daerah pemilihan (dapil), dan nomor urutnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak partai politik membatalkan pengusungan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Dorongan kami sederhana, kepada partai politik untuk sesegera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara (DCS). Kesempatan itu masih ada,” kata Kurnia.

Hal itu, sebagai bentuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

Terlebih, dalam hasil survei Litbang Kompas pada Desember lalu menunjukan sebanyak 99 persen masyarakat menolak eks terpidana menjadi caleg.

Sebagai informasi, partai politik memang masih dimungkinkan untuk mengganti bakal caleg sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November 2023. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!