Ingin Adu Nasib di Bekasi Pasca Lebaran? DPRD Ingatkan Pendatang Wajib Tertib Adminduk!

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal Induk Bekasi mencatat lonjakan jumlah penumpang pada H-6 Lebaran, Minggu (15/03/2026) kemarin.

Terminal Induk Bekasi mencatat lonjakan jumlah penumpang pada H-6 Lebaran, Minggu (15/03/2026) kemarin.

Poin Utama:

  • ​Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menegaskan perantau pasca Idul Fitri 1447 H wajib segera mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).
  • ​Kepemilikan KTP atau surat domisili krusial untuk mengakses layanan kedaruratan dan fasilitas kesehatan dari Pemkot Bekasi.
  • ​Pendatang yang menetap selama 6 bulan wajib melapor, sedangkan yang tinggal lebih dari 1 tahun diwajibkan pindah domisili.
  • ​Ketertiban Adminduk dinilai efektif untuk memantau dan mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

​Arus balik pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kerap membawa gelombang pendatang baru ke Kota Bekasi.

Menyikapi fenomena perantauan tahunan ini, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi secara tegas menuntut para pendatang yang ingin mengadu nasib di “Bumi Patriot” untuk segera menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pendatang Baru di Bekasi Wajib Segera Mengurus KTP?

​Banyak pendatang yang tergiur dengan status Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan yang menjanjikan banyak peluang kerja.

Namun, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, menjelaskan bahwa kepemilikan KTP setempat sangat vital untuk menunjang kehidupan sehari-hari, terutama terkait akses bantuan dari pemerintah.

​”Di mana, menurut saya harus segera bikin KTP Kota Bekasi. Karena memang efeknya adalah terkait kemudahan advokasi kedaruratan. Baik Rumah Sakit, Pelayanan Kependudukan dan lain sebagainya,” kata Muhammad Kamil kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, dikutip Minggu (22/03/2026).

​Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa lokasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta menjadikan arus kedatangan warga luar daerah tidak terbendung.

Oleh sebab itu, pencatatan sipil menjadi gerbang pertama bagi keamanan dan kenyamanan wilayah.

​Apa Syarat dan Batas Waktu Lapor Domisili di Disdukcapil Kota Bekasi?

​Aturan kependudukan menetapkan tenggat waktu yang mengikat bagi siapa pun yang menetap di suatu wilayah.

Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mewajibkan pelaporan bagi para perantau yang menetap dalam periode waktu tertentu agar status sosial mereka tercatat resmi.

​”Bilamana mereka hanya menetap secara waktu 6 bulan maka wajib lapor secara kependudukan. Namun, apabila sudah tinggal lebih dari satu tahun, maka silakan untuk mengubah secara domisili,” lanjut putra Mantan Presiden PKS dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu ini.

​Langkah administratif ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya agar distribusi layanan publik tidak tumpang tindih.

Pendataan yang akurat juga memastikan bahwa anggaran bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran.

​Apa Risiko Jika Warga Pendatang Tidak Tertib Administrasi Kependudukan?

​DPRD Kota Bekasi menyoroti seringnya terjadi ketimpangan ekspektasi di lapangan. Tidak sedikit perantau yang menuntut pelayanan prima dari aparat setempat ketika tertimpa musibah, namun mereka sendiri abai terhadap kewajiban administratif dasar.

​”Mereka kerap tidak tertib secara administratif. Sehingga, terkadang kita dilema juga. Ketika ada kedaruratan, sakit, ternyata bukan warga Kota Bekasi,” tuturnya.

​Selain urusan layanan sosial, tertib Adminduk juga menjadi tameng bagi keamanan lingkungan sekitar dari potensi kejahatan.

Pendataan penduduk yang jelas di tingkat RT/RW dan Kelurahan akan sangat memudahkan aparat hukum bertindak jika terjadi pelanggaran.

​”Termasuk di dalamnya kita juga bisa memantau terkait kegiatan-kegiatan ilegal yang mungkin bisa berpotensi. Manakala mereka yang bukan warga Kota Bekasi berbuat kegiatan ilegal, apakah itu narkoba dan lain sebagainya agar bisa segera ditindak secara prosedural,” tegas Muhammad Kamil seraya mengakhiri percakapan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com.

​Ketegasan dari legislator ini diharapkan menjadi peringatan keras agar para pendatang baru tidak hanya datang untuk mencari nafkah, tetapi juga patuh pada aturan main yang berlaku di Kota Bekasi.

​Bagaimana pendapat Anda tentang gelombang kedatangan perantau usai Lebaran tahun ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan kebijakan publik serta informasi penting lainnya hanya di RakyatBekasi.com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean Truk Sampah DKI Mengular 8 Km di TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Sanksi Tegas
Tragedi Longsor TPST Bantargebang Nodai HUT ke-29 Kota Bekasi, Ketua DPRD Bilang Begini
Aturan Blokir Medsos Anak Berlaku 28 Maret, DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Siapkan Langkah Penyesuaian!
Antisipasi Darurat Medis! DPRD Kota Bekasi Desak Dinkes Pastikan Faskes dan Dokter Spesialis Siaga Selama Mudik Lebaran
Minim Dukungan Operasional, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Alokasikan Dana Hibah RW untuk Insentif BSIP
Siap Cetak Sejarah! DPRD Desak Pemkot Bekasi Kebut Persiapan Tuan Rumah Porprov Jabar 2026
Tragedi Longsor TPST Bantargebang: 4 Tewas, DPRD Kota Bekasi Desak Setop PKS DKI Jakarta!
Mencekam! Longsor TPST Bantargebang Telan 4 Korban Jiwa, DPRD Kota Bekasi Ancam Tutup Lokasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:06 WIB

Ingin Adu Nasib di Bekasi Pasca Lebaran? DPRD Ingatkan Pendatang Wajib Tertib Adminduk!

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:19 WIB

Antrean Truk Sampah DKI Mengular 8 Km di TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Sanksi Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:34 WIB

Tragedi Longsor TPST Bantargebang Nodai HUT ke-29 Kota Bekasi, Ketua DPRD Bilang Begini

Senin, 9 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Blokir Medsos Anak Berlaku 28 Maret, DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Siapkan Langkah Penyesuaian!

Senin, 9 Maret 2026 - 18:47 WIB

Antisipasi Darurat Medis! DPRD Kota Bekasi Desak Dinkes Pastikan Faskes dan Dokter Spesialis Siaga Selama Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca