Janji Kampanye Tri Adhianto – Harris Bobihoe, Dana Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Mulai Oktober 2025

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga), Tri Adhianto-Harris Bobihoe saat tampil di debat publik kedua beberapa waktu lalu.

pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga), Tri Adhianto-Harris Bobihoe saat tampil di debat publik kedua beberapa waktu lalu.

BEKASI – Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni alokasi dana hibah Rp100 juta per RW, dipastikan akan segera terealisasi.

DPRD Kota Bekasi memberikan sinyal hijau bahwa pencairan dana tersebut akan dimulai pada periode Oktober hingga November 2025.

Program ini merupakan realisasi dari janji kampanye Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi ribuan Rukun Warga (RW) yang telah menantikan dukungan dana untuk operasional dan pembangunan di wilayahnya.

Jadwal Pencairan dan Mekanisme Anggaran

​Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menjelaskan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan setelah beberapa tahapan anggaran krusial selesai.

“Setelah Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disahkan dan APBD-Perubahan 2025 diparipurnakan pada 30 September mendatang, maka selambat-lambatnya Oktober-November dana sudah bisa dicairkan,” ucap Sardi saat ditemui di Bekasi Utara, Sabtu (30/08/2025).

​Dengan total 1.013 RW di seluruh Kota Bekasi, Pemkot akan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk menyukseskan program ini.

Aturan Main Diperketat untuk Hindari Masalah Hukum

Untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel, Pemkot Bekasi tengah merampungkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sardi Effendi menegaskan pentingnya sosialisasi dan pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

​”Perlu ada sosialisasi dulu oleh Inspektorat, Aparat Hukum, dan para Camat selaku pengguna anggaran. Tujuannya agar pertanggungjawabannya jelas dan tidak bermasalah,” jelas Sardi.

Fleksibilitas Penggunaan Dana untuk Kebutuhan Warga

Dana hibah Rp100 juta per RW ini dirancang untuk bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah.

Menurut Sardi, penggunaannya mencakup berbagai bidang, seperti:

  • Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas umum lainnya.
  • Sarana & Prasarana: Pembelian CCTV, sound system, tenda, atau perlengkapan operasional RW.
  • Pendidikan & Kesehatan: Dukungan untuk kegiatan posyandu, PAUD, atau program literasi warga.
  • Sosial & Budaya: Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, seni, dan budaya lokal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menambahkan bahwa mekanisme pelaporan akan dibuat berjenjang, dengan penanggung jawab utama berada di tingkat RW.

“Nanti penerima dari RW yang akan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” tutur Junaedi.

“Yang terpenting, dana tidak boleh digunakan untuk membangun di atas tanah yang status hukumnya tidak jelas,” tegas Junaedi.

Penyusunan Regulasi Libatkan Studi Banding

Kepastian jadwal ini merupakan puncak dari serangkaian persiapan yang telah dilakukan Pemkot Bekasi sejak beberapa bulan terakhir.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada awal Agustus lalu menyatakan bahwa penyusunan petunjuk teknis (juknis) dilakukan secara cermat.

“Sedang disiapkan juknisnya. Tim dari eksekutif dan legislatif bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok untuk mempelajari program serupa,” ujar Tri Adhianto (05/08/2025).

​Proses konsultasi Perwal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berjalan untuk memastikan regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait petunjuk teknis dan jadwal sosialisasi program Rp100 juta per RW ini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Mutasi 250 Pejabat Disoal, Komisi I DPRD Kota Bekasi Duga BKPSDM Abaikan Prosedur
Rotasi 250 Pejabat, Komisi I DPRD Kota Bekasi Sayangkan Minimnya Komunikasi
DPRD Nilai Kota Bekasi Belum Ramah Disabilitas, Desak Bentuk Unit Layanan Terpadu
Realisasi PAD Baru 66,58%, DPRD Peringatkan Wali Kota Bekasi di Sisa Waktu Kritis
DPRD Kota Bekasi Desak Kajian Ulang Menyeluruh TPST Bantargebang
Tok! DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026 Sebesar Rp6,7 Triliun
Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax
10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:06 WIB

Rotasi Mutasi 250 Pejabat Disoal, Komisi I DPRD Kota Bekasi Duga BKPSDM Abaikan Prosedur

Senin, 3 November 2025 - 16:21 WIB

Rotasi 250 Pejabat, Komisi I DPRD Kota Bekasi Sayangkan Minimnya Komunikasi

Sabtu, 1 November 2025 - 17:23 WIB

DPRD Nilai Kota Bekasi Belum Ramah Disabilitas, Desak Bentuk Unit Layanan Terpadu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Realisasi PAD Baru 66,58%, DPRD Peringatkan Wali Kota Bekasi di Sisa Waktu Kritis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:28 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Kajian Ulang Menyeluruh TPST Bantargebang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca