BEKASI – Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni alokasi dana hibah Rp100 juta per RW, dipastikan akan segera terealisasi.
DPRD Kota Bekasi memberikan sinyal hijau bahwa pencairan dana tersebut akan dimulai pada periode Oktober hingga November 2025.
Program ini merupakan realisasi dari janji kampanye Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi ribuan Rukun Warga (RW) yang telah menantikan dukungan dana untuk operasional dan pembangunan di wilayahnya.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Anggaran
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menjelaskan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan setelah beberapa tahapan anggaran krusial selesai.
“Setelah Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disahkan dan APBD-Perubahan 2025 diparipurnakan pada 30 September mendatang, maka selambat-lambatnya Oktober-November dana sudah bisa dicairkan,” ucap Sardi saat ditemui di Bekasi Utara, Sabtu (30/08/2025).
Dengan total 1.013 RW di seluruh Kota Bekasi, Pemkot akan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk menyukseskan program ini.
Aturan Main Diperketat untuk Hindari Masalah Hukum
Untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel, Pemkot Bekasi tengah merampungkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sardi Effendi menegaskan pentingnya sosialisasi dan pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
”Perlu ada sosialisasi dulu oleh Inspektorat, Aparat Hukum, dan para Camat selaku pengguna anggaran. Tujuannya agar pertanggungjawabannya jelas dan tidak bermasalah,” jelas Sardi.
Fleksibilitas Penggunaan Dana untuk Kebutuhan Warga
Dana hibah Rp100 juta per RW ini dirancang untuk bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah.
Menurut Sardi, penggunaannya mencakup berbagai bidang, seperti:
- Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas umum lainnya.
- Sarana & Prasarana: Pembelian CCTV, sound system, tenda, atau perlengkapan operasional RW.
- Pendidikan & Kesehatan: Dukungan untuk kegiatan posyandu, PAUD, atau program literasi warga.
- Sosial & Budaya: Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, seni, dan budaya lokal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menambahkan bahwa mekanisme pelaporan akan dibuat berjenjang, dengan penanggung jawab utama berada di tingkat RW.
“Nanti penerima dari RW yang akan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” tutur Junaedi.
“Yang terpenting, dana tidak boleh digunakan untuk membangun di atas tanah yang status hukumnya tidak jelas,” tegas Junaedi.
Penyusunan Regulasi Libatkan Studi Banding
Kepastian jadwal ini merupakan puncak dari serangkaian persiapan yang telah dilakukan Pemkot Bekasi sejak beberapa bulan terakhir.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada awal Agustus lalu menyatakan bahwa penyusunan petunjuk teknis (juknis) dilakukan secara cermat.
“Sedang disiapkan juknisnya. Tim dari eksekutif dan legislatif bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok untuk mempelajari program serupa,” ujar Tri Adhianto (05/08/2025).
Proses konsultasi Perwal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berjalan untuk memastikan regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait petunjuk teknis dan jadwal sosialisasi program Rp100 juta per RW ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























