KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan telah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang akan terlaksana pada Bulan November mendatang.
Adapun kesiapan yang telah ditetapkan, turut menyusul selepas KPU Kota Bekasi menerima petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkada dari KPU RI.
“Pasca KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang program dan tahapan Pilkada Tahun 2024 sampai saat ini KPU Kota Bekasi terus melakukan persiapan untuk melakukan Pilkada Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com saat ditemui di kantornya, Kamis (18/04/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Kota Bekasi dalam waktu dekat, kata Ali, dijadwalkan pada pekan depan akan segera melakukan perekrutan kepada lembaga Badan Adhoc yang nantinya akan bertugas sebagai panitia pelaksana perhelatan Pilkada esok.
“Yang terdekat pada tanggal (23/04) esok, Kita akan melakukan rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota mengacu kepada SK KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis pembetukan PPK, PPS dan Badan Adhoc lainnya untuk Pilkada 2024,” jelasnya.
Kemudian terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada nanti, kata Ali, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama para Komisioner KPU Kota Bekasi guna membahas kesiapan diri sebagai pihak panitia penyelenggara.
“Ya kalau pada sisi kami dari sisi penyelenggara teknis Pilkada, kami sudah merancang untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dari proses pembentukan Badan Adhoc, pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mempersiapkan tahapan kampanye,” imbuhnya.
“Lalu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 27 November 2024. Kemudian Rekapitulasi dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Jadi memang sudah kita persiapkan semua, ketika tahapan yang masuk pasti akan kita jalankan,” pungkasnya.