JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan bernomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, dalam petitumnya meminta Hakim PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan tersebut. Gugatan ini tertera dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Selain Jokowi, sejumlah lembaga juga digugat, di antaranya Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).