KPU Ajukan Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi DKI Tolak Putusan PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia optimistis putusan tersebut tidak akan dikabulkan oleh PT, mengingat reaksi publik begitu keras menolak adanya perintah PN Jakpus kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan (putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini,” jelasnya di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).
Menurutnya, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat. “Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, besok Jumat (10/03/2023). Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.
“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).
Karenanya pada hari ini, sambung dia, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya apa yang telah disiapkan dalam rancangan memori banding tersebut. “Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan, ya Insya Allah akan pekan ini kami ajukan banding,” jelas Hasyim. Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x