KPU Ajukan Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi DKI Tolak Putusan PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia optimistis putusan tersebut tidak akan dikabulkan oleh PT, mengingat reaksi publik begitu keras menolak adanya perintah PN Jakpus kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan (putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini,” jelasnya di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat.

“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, besok Jumat (10/03/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

Karenanya pada hari ini, sambung dia, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya apa yang telah disiapkan dalam rancangan memori banding tersebut.

“Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan, ya Insya Allah akan pekan ini kami ajukan banding,” jelas Hasyim.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Visited 11 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x