Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah signifikan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan. Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di tingkat SD dan SMP swasta akan mendapatkan bantuan subsidi, menjadikan pendidikan mereka gratis secara bertahap.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran awal yang signifikan, berkisar antara Rp3 hingga Rp5 miliar.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus memastikan tidak ada anak putus sekolah karena kendala biaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak Lanjut Putusan MK Soal Wajib Belajar 9 Tahun
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut menegaskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa program ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Tahun ini, kalau tidak salah, kita anggarkan hampir Rp3 hingga Rp5 miliar untuk meng-cover warga miskin yang bersekolah di swasta,” ujar Tri Adhianto pada Rabu (28/05/2025) lalu.
Tri menambahkan, “Walaupun tidak gratis murni, SD dan SMP itu sudah kita berikan Dana BOS Daerah (BOSDA), dan tentu disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Daerah. Program ini sendiri sudah mulai berjalan.”
Mekanisme Subsidi dan Alokasi Anggaran
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, memaparkan detail teknis mengenai bantuan yang akan diterima siswa. Setiap siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp250.000 per bulan.
“Atau untuk satu tahunnya itu Rp3 juta per siswa,” jelas Warsim saat dihubungi pada Senin (21/07/2025). “Bantuan ini akan berjalan ketika setiap sekolah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dengan melengkapi syarat-syarat tertentu.”
Prosesnya dirancang agar transparan, di mana pihak sekolah berperan aktif dalam mengusulkan daftar siswa penerima bantuan kepada Disdik untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Verifikasi Data Berlapis untuk Pastikan Tepat Sasaran
Untuk memastikan bantuan subsidi pendidikan ini tepat sasaran, Disdik Kota Bekasi akan menerapkan mekanisme verifikasi data yang ketat dan berlapis. Data utama yang menjadi acuan adalah Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Data dari DAPODIK ini selanjutnya akan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Warsim menyadari bahwa tidak semua siswa tidak mampu terdaftar dalam DTKS. Oleh karena itu, Disdik menyediakan jalur alternatif untuk verifikasi.
“Banyak juga siswa yang tidak mampu, tetapi belum masuk ke DTKS. Jadi, kami juga menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, maupun kelurahan untuk selanjutnya didata lebih lanjut,” tegasnya. Fleksibilitas ini diharapkan dapat menjangkau seluruh siswa yang benar-benar membutuhkan.
Disdik Mulai Lakukan Pemetaan di Tahun Ajaran Baru
Seiring dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Disdik Kota Bekasi kini tengah aktif melakukan pemetaan (mapping) sekolah-sekolah swasta dan mendata calon peserta didik yang berhak menerima bantuan.
“Jadi sudah mulai kami petakan siapa saja peserta didik yang tidak mampu, tetapi bersekolah di swasta. Nanti diusulkan oleh sekolah, kami verifikasi, dan akan kami salurkan. Anggarannya pun sudah tersedia dan siap disalurkan melalui proposal atau usulan dari sekolah yang masuk,” pungkas Warsim.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program ini, disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat putra-putri Anda menempuh pendidikan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































