Karpet Merah Caleg Eks Koruptor, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

Walaupun muncul polemik, beberapa parpol mengajukan bakal calon legislatif atau bacaleg yang sudah pernah tersandung kasus korupsi. Korupsinya baik terseret dengan oknum pejabat atau dilakukan berjamaah dengan sesama politisi lintas parpol.

Bagaimana bila yang masuk daftar calon wakil rakyat adalah yang sudah pernah tersangkut korupsi? Meskipun secara moral dan secara hukum sudah menjalani hukuman sesuai dengan kesalahannya.Dengan polemik ini, banyak yang menilai karena sistem kaderisasi di internal parpol tidak berjalan dengan baik.

Dalam program kerjanya tidak merangkul para kadernya untuk siap suatu saat mendapat amanat dari rakyat saat memberi hak suaranya dengan menumbuhkan moralitas dan integritas saat bertugas di gedung parlemen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dosen dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, jika parpol peserta pemilu dapat melakukan kaderisasi yang baik, sistem internal yang kuat dan menaati hukum maka tidak akan terjadi terpilihnya orang-orang yang terpidana korupsi mencalonkan dirinya kembali.

“Ini menandakan betul, memberikan sinyal kepada pemilih bahwa parpol tersebut adalah parpol yang gagal melakukan kaderiasi. Sehingga tidak bisa menemukan kader-kader mereka yang terbaik, yang bukan mantan koruptor untuk di Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Bivitri yang menjadi narasumber ICW secara daring, Rabu (30/8/2023).

Dengan itu, ia melanjutkan akan merugikan para pemilih di Indonesia saat ini. Pada umumnya pemilih saat ini jarang yang melihat rekam jejak dari calon legislatif yang mendaftarkan dirinya. Kebanyakan masyarakat atau pemilih, cenderung melihat hanya dari faktor keterkenalan, mentereng atau tidaknya.

Baca Juga:  Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda

Padahal pada titik inilah perlunya peran penyelenggara pemilu dan parpol sangat dibutuhkan untuk menjadi filter bagi proses pemilu ini.

“Nah filter itu yang menurut saya sampai sejauh ini masih belum berhasil untuk diterapkan,” jelas dia.

Akhirnya memunculkan harapan, seharusnya KPU membuka informasi yang cukup untuk para pemilih tentang rekam jejak dari setiap caleg yang sudah terdaftar di DCS.

“Karena potensi diulangnya perilaku koruptif itu akan sangat besar ketika mereka diizinkan kembali memegang kekuasaan. Itu yang harus dicegah,” tutur Bivitri.

Kalangan politikus dari partai politik keberatan bila kegagalan kaderisasi menjadi penyebabnya. Sebab secara peraturan diperbolehkan meskipun tetap memperhatikan moralitas dan integritas.

Baca Juga:  KPU: Syarat Calon Independen Pilkada Kota Bekasi, Minimal Kantongi 117.622 Dukungan

Parpol juga menghargai hak seseorang untuk memilih kesempatan mendekati konstituen dan menarik masyarakat untuk memberikan amanatnya kepada seorang sosok untuk menjadi wakilnya.

Terkadang parpol menerima aspirasi para pendukung seorang bacaleg untuk memberikan kesempatan maju sebagai wakil rakyat. Seperti desakan tokoh masyarakat ke DPP untuk memberikan kepercayaan kepada tokoh tertentu bertarung di pileg.

Walaupun partai memiliki mekanisme sendiri untuk menyeleksi para calon legislatornya. Seperti yang terjadi di Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

“Saya kurang tahu pertimbangan parpol lainnya. Di PKS ada satu nama yang tersangkut ini, dari Kalbar. Nama ini dimajukan, karena desakan tokoh masyarakat di sana. Pada tahun 2019, nama tersebut dimajukan dan di tolak oleh DPP PKS,” cerita Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi kepada inilah.com.Kemudian tahun ini dimajukan lagi, katanya, karena usulan dari para tokoh masyarakat.

“Oleh karenanya, tim penjaringan kemudian mencoba memberikan kesempatan kedua kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Olok-olok Jalur Gaza ala Dominos Pizza Israel, Topping Jamur Hitam di Peta Palestina

Memang dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih
KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi
Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 19:34 WIB

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 18:20 WIB

KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih

Jumat, 22 November 2024 - 17:49 WIB

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!