KOTA BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan kepada korban seorang perempuan Kader Partai Gerindra atas nama Nur Amalia Nasution berlanjut hari ini, Jumat (14/06/2024).
Korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan atas laporannya.
Kuasa hukum korban, Steven Pangaribuan bersama Frangky Tua Silitonga, dan Jerri Silitonga mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan 20 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya berharap agar proses hukum segera berjalan hingga menahan atau menangkap oknum anggota dewan terpilih dari Partai Gerindra yang pada saat kejadian adalah seorang calon anggota legislatif (Caleg).
“Saya harap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan tegak lurus kepada penegakan hukum. Apalagi klien kami adalah seorang perempuan. Saya minta partai Gerindra menanggapi surat yang telah disampaikan oleh klien kami ini,” kata Steven di Polres Metro Bekasi Kota.
Menurutnya, oknum anggota dewan terpilih yang melakukan penganiayaan bisa menjadi preseden buruk sebagai wakil rakyat.
Pasalnya belum menjadi anggota dewan saja sudah melakukan penganiayaan saat terjadi kegaduhan dalam rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Bulan Februari lalu.
“Ini sangat berbahaya, belum dilantik saja oknum anggota dewan sudah melakukan penganiayaan kepada masyarakat,” ujar Steven.
Di tempat yang sama, korban Nur Amalia mengaku trauma atas kejadian penganiayaan yang dialaminya.
Sebagai koordinator yang diberikan mandat oleh DPC Partai Gerindra, Perempuan yang akrab disapa Lia ini mengaku hanya menjalankan tugas yang telah diberikan kepadanya.
“Pak Eko (anggota dewan terpilih) belum ada mandat dan memaksakan saksi dari tim dia. Saya sudah minta agar tolong konfirmasi ke Pak Bambang (Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi) tapi dia nggak terima. Dia jawab kamu siapa, saya dipukul di bagian telinga, dipiting sambil diseret begitu,” akunya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada komunikasi antara pihaknya dengan terlapor, maupun dengan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
Bahkan, surat yang telah dilayangkan ke DPP Partai Gerindra pun tidak mendapatkan jawaban.
“Saya kecewa dua bulan saya mengumpulkan 350 saksi untuk setiap TPS di Rawalumbu. Ketika saya dianiaya oleh Pak Eko yang sama-sama Kader Gerindra, saya kecewa baik dari pimpinan pusat, DPC dan DPP. Harapan saya ada sikap tegas untuk Pak Eko,” kata Lia.
Sebelumnya dugaan penganiayaan terjadi pada Lia pada pada Februari lalu. Ia melaporkan mantan Ketua DPC Gerindra R. Eko kepada pihak berwajib karena merasa dianiaya dan dipukul.
Dalam kasus ini, R.Eko selaku pihak terlapor juga membantah telah melakukan penganiayaan pada korban. Dirinya mengklaim banyak saksi yang bisa memperkuat bantahannya tersebut.
“Banyak kok siap bersaksi kalau saya tidak memukul atau memiting seperti yang dituduhkan dalam laporannya (Pelapor). Kalau saya ucapkan ‘kamu siapa, kamu siapa’ itu betul. Tapi kalau menganiaya gak ada itu,” terang Eko, pada Kamis (29/02/2024) silam.
Bahkan, dirinya mengaku siap menggugat pelapor jika tidak apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.
Ia juga siap mengikuti proses berjalannya hukum atas laporan dirinya sebagai terlapor di kepolisian.
“Kalau tidak terbukti tuduhannya itu kan fitnah namanya. Bisa kita gugat balik kan, kita ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.