BEKASI TIMUR – Terkait Izin KBLI 56301 di Holywings Bekasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyatakan bahwa izin tersebut belum terverifikasi oleh DPMPTSP provinsi Jawa Barat.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menyatakan bahwa yang dimaksud dengan KBLI 56301 itu adalah BAR, dan kewenangan perizinan berusahanya ada di Provinsi Jawa Barat dan saat ini belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
“Karena belum terverifikasi KBLI 56301 oleh Pemprov Jabar. Maka itu nanti yang akan kami sidak kesana (Holywings) Kota Bekasi,” kata Lintong sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, saat dihubungi, Selasa (28/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dia, kalau belum terverifikasi artinya izin belum efektif, kalau izin belum efektif artinya belum berizin.
Jadi KBLI dimaksud kewenangannya ada di provinsi bukan daerah kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PP no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.
“Seharusnya pihak Holywings Bekasi dapat segera memenuhi komitemen (persyaratan) yang ada,” ucapnya.
Namun, kalau ditanya OSS-RBA (One Single Submission Risk Based Approach), kata dia, dapur pengawasan dan pengendaliannya berada di pihaknya.
Lintong juga mengklaim bahwa pihaknya bisa melakukan pengawasan by sistem tanpa perlu harus turun ke lapangan.
“Untuk di Bekasi tim teknis akan turun dalam waktu dekat untuk verifikasi lapangan, mulai dari perijinan sampai ketentuan-ketentuan teknis lainnya. Ya yang pasti kita akan sidak ke (Holywings) agar mereka memenuhi persyaratan-persyaratannya,” tukasnya. (mar)