JAKARTA – DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/03/2023), beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut akan melakukan Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/02/2023) lalu, menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna DPR hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR.
Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Selasa (14/03/2023), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR.
Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (*)