Kebut Penetapan Perppu Ciptaker, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI pada Kamis siang akan menggelar Rapat Paripurna Ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang di dalamnya juga akan mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Foto: Antara

DPR RI pada Kamis siang akan menggelar Rapat Paripurna Ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang di dalamnya juga akan mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Foto: Antara

JAKARTA – DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/03/2023), beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut akan melakukan Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/02/2023) lalu, menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna DPR hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR.

Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Selasa (14/03/2023), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR.

Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!