Kediaman Pribadi Tri Adhianto Jadi Rumah Jabatan Wali Kota Bekasi, Pemkot Tanggung Biaya Pemeliharaan

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi status kediaman pribadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang berlokasi di Kemang Pratama, Rawalumbu, telah ditetapkan sebagai Rumah Jabatan Wali Kota.

Keputusan ini menuai sorotan publik karena biaya pemeliharaan rumah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun kepemilikan aset tersebut masih atas nama pribadi Wali Kota.

​Kronologi dan Penjelasan Pejabat

​Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa penetapan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan status baru ini, Tri Adhianto tidak menerima uang sewa dari pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, rumah pribadi Pak Wali ditetapkan sebagai rumah jabatan. Pak Wali tidak mendapatkan uang sewa, tetapi biaya pemeliharaan rumah ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Imas kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Rabu (10/09/2025).

Ia menambahkan, Pemkot Bekasi merasa “bersyukur dan berterima kasih” karena rumah pribadi walikota dijadikan rumah jabatan.

“Kalau dulu sewa, karena bukan rumah Pak Wali. Sekarang rumah ini dijadikan rumah jabatan. Justru Pemkot bersyukur, rumah pribadi dijadikan rumah jabatan,” katanya.

​Rencana Pembangunan Rumah Dinas Permanen

Sementara itu, pembahasan mengenai rumah dinas permanen untuk Wali Kota Bekasi masih terus berjalan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menginformasikan bahwa pembangunan rumah dinas Wali Kota Bekasi ditargetkan rampung pada tahun 2026.

“Pembangunan direncanakan tahun depan, tidak bareng dengan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang sudah ditentukan di Villa Meutia Kirana. Ini karena ada perintah dari Pak Wali sebagian-sebagian, jangan berbarengan dua-duanya,” jelas Widayat, Kamis (04/09/2025).

Widayat menambahkan bahwa ada beberapa lokasi strategis yang dipertimbangkan untuk proyek ini, termasuk Villa Meutia Kirana, Summarecon Bekasi, dan Prima Regency di Bekasi Utara.

Lahan yang akan digunakan adalah aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan perkiraan luas 500 meter persegi. Lokasi pastinya akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan PSU.

​Pertanyaan yang Tersisa

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efisiensi penggunaan APBD dan etika pejabat publik.

Transparansi anggaran untuk biaya pemeliharaan rumah pribadi yang berstatus rumah jabatan ini menjadi poin penting yang patut diselidiki lebih lanjut.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga
Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca