BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi status kediaman pribadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang berlokasi di Kemang Pratama, Rawalumbu, telah ditetapkan sebagai Rumah Jabatan Wali Kota.
Keputusan ini menuai sorotan publik karena biaya pemeliharaan rumah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun kepemilikan aset tersebut masih atas nama pribadi Wali Kota.
Kronologi dan Penjelasan Pejabat
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa penetapan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan status baru ini, Tri Adhianto tidak menerima uang sewa dari pemerintah kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, rumah pribadi Pak Wali ditetapkan sebagai rumah jabatan. Pak Wali tidak mendapatkan uang sewa, tetapi biaya pemeliharaan rumah ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Imas kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Rabu (10/09/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi merasa “bersyukur dan berterima kasih” karena rumah pribadi walikota dijadikan rumah jabatan.
“Kalau dulu sewa, karena bukan rumah Pak Wali. Sekarang rumah ini dijadikan rumah jabatan. Justru Pemkot bersyukur, rumah pribadi dijadikan rumah jabatan,” katanya.
Rencana Pembangunan Rumah Dinas Permanen
Sementara itu, pembahasan mengenai rumah dinas permanen untuk Wali Kota Bekasi masih terus berjalan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menginformasikan bahwa pembangunan rumah dinas Wali Kota Bekasi ditargetkan rampung pada tahun 2026.
“Pembangunan direncanakan tahun depan, tidak bareng dengan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang sudah ditentukan di Villa Meutia Kirana. Ini karena ada perintah dari Pak Wali sebagian-sebagian, jangan berbarengan dua-duanya,” jelas Widayat, Kamis (04/09/2025).
Widayat menambahkan bahwa ada beberapa lokasi strategis yang dipertimbangkan untuk proyek ini, termasuk Villa Meutia Kirana, Summarecon Bekasi, dan Prima Regency di Bekasi Utara.
Lahan yang akan digunakan adalah aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan perkiraan luas 500 meter persegi. Lokasi pastinya akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan PSU.
Pertanyaan yang Tersisa
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efisiensi penggunaan APBD dan etika pejabat publik.
Transparansi anggaran untuk biaya pemeliharaan rumah pribadi yang berstatus rumah jabatan ini menjadi poin penting yang patut diselidiki lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.