BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi terus mempercepat upaya standardisasi keamanan pangan bagi penyedia layanan katering sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah berjalan dengan standar kesehatan yang ketat.
Hingga Kamis (20/11/2025), Dinkes melaporkan baru 41 dari total 103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Bekasi yang telah mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak dalam regulasi pelayanan penyediaan makanan bagi pelajar.
Peningkatan Jumlah SPPG Bersertifikat
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengungkapkan adanya tren positif dalam pemenuhan standar tersebut.
Angka kepemilikan sertifikat ini mengalami peningkatan dibandingkan catatan bulan Oktober lalu, di mana baru tercatat 23 SPPG yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Dinkes mengakui masih ada pekerjaan rumah besar untuk memastikan sisa SPPG lainnya segera mendapatkan legalitas keamanan pangan tersebut.
”Dari sebanyak 103 SPPG, update terbarunya sebagian besar sudah keluar hasil laboratoriumnya. Namun, belum semua bisa kita keluarkan SLHS-nya, karena proses penerbitan SLHS itu memang dilakukan secara bertahap dan harus hati-hati,” ujar Satia dalam keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).
Kendala Utama: Kualitas Air dan Hasil Laboratorium
Satia menjelaskan secara rinci kendala yang dihadapi oleh puluhan SPPG yang belum mendapatkan sertifikasi. Hambatan utama terletak pada hasil uji laboratorium, khususnya terkait kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Dinkes Kota Bekasi menegaskan tidak akan berkompromi terkait standar kesehatan lingkungan, mengingat dampaknya langsung kepada kesehatan siswa penerima manfaat program MBG.
”Banyak yang tertahan karena masalah kualitas air. Selama hasil laboratorium belum memenuhi syarat aman, kami akan mempertimbangkan ulang dan belum bisa mengeluarkan SLHS-nya. Ini demi keamanan pangan anak-anak kita,” tegasnya.
Tiga Syarat Mutlak Operasional SPPG
Dalam rangka menjamin standar layanan Makan Bergizi Gratis, Dinkes Kota Bekasi menetapkan tiga syarat operasional yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG, yaitu:
- Pelatihan Penjamah Makanan: Sertifikasi bagi juru masak dan penyiap makanan.
- Hasil Laboratorium: Bukti uji klinis air dan sampel makanan yang bebas kontaminasi.
- Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL): Lulus inspeksi fisik lokasi pengolahan secara administrasi dan teknis.
Ketiga elemen ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penerbitan sertifikasi laik higiene.
Solusi Percepatan Melalui Pelatihan Online
Untuk mengatasi hambatan pada aspek sumber daya manusia, Dinkes Kota Bekasi kini memfasilitasi percepatan sertifikasi penjamah makanan.
Proses ini telah dipermudah dengan adanya opsi pelatihan daring (online) yang diselenggarakan secara massal oleh Pemerintah Pusat.
Satia menambahkan, pihaknya juga berkolaborasi dengan organisasi profesi untuk memperbanyak frekuensi pelatihan.
”Sekarang pelatihan bisa melalui online yang diselenggarakan Pemerintah Pusat. Selain itu, Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Asosiasi Kesehatan Lingkungan juga mengadakan pelatihan setiap hari Sabtu. Tujuannya untuk mengejar target supaya makin banyak penjamah makanan yang bersertifikat kompeten,” pungkas Satia.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai standar kesehatan dan berita terbaru seputar Bekasi? Baca artikel lainnya di rakyatbekasi.com
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































