KOTA BEKASI – Akhirnya Kepala Sekolah SMAN 17 bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas pungutan liar berbungkus Sumbangan Peduli Pendidikan yang terjadi di sekolah tersebut.
“Pada pagi ini kami secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SMAN 17 Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar pelapor kepada rakyatbekasi.com, Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut pelapor mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyertakaan seluruh bukti pungutan liar yang terjadi di SMAN 17 Bekasi dalam laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa tidak pusing nyari bukti, toh orangtua siswa transfer ke rekening Sekolah,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Hiruk pikuk pungutan komite disusul ricuh orang tua murid dengan komite di Bandung, ternyata tidak membuat ciut salah satu Kepala SMA Negeri di Kota Bekasi.
Bahkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seakan angin lalu baginya.
Sekolah yang terletak di Bekasi Selatan, tepatnya SMAN 17 Bekasi terang-terangan mengangkangi perintah Kadisdik untuk tidak melanjutkan rapat-rapat komite dan melakukan pungutan ke orang tua murid.
Sekolah ini dengan jumawa mengadakan sosialisasi dan melakukan pungutan atas nama komite sekolah.
Atas nama komite sekolah, SMAN 17 Bekasi mengadakan sosialisasi pada tanggal 10 September 2022.
Dalam sosialisasi itu orang tua disodorkan formulir Sumbangan Peduli Pendidikan dengan 3 opsi,
- Rp. 8.5 juta
- Rp. 8 juta
- Rp. 7.5 juta
Salah satu orang tua yang anaknya baru saja diterima di SMAN 17 Bekasi, kepada rakyatbekasi.com mengatakan bahwa mereka sebenarnya sangat terkejut dengan besarnya angka sumbangan peduli pendidikan yang ditawarkan komite pada rapat itu.
Namun, mereka tidak berani protes karena beberapa hal, salah satunya takut akan berpengaruh kepada proses belajar anaknya di sekolah.
Pada Selasa lalu, Kadisdik di depan awak media memerintahkan semua sekolah untuk menghentikan semua rapat-rapat komite dalam sosialisasi dana komite, menyusul ricuh yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Bandung.
Tapi sepertinya, Kepala SMAN 17 Bekasi dan Ketua Komite SMAN 17 Bekasi tidak peduli. Terbukti, dari informasi dan data yang diterima rakyatbekasi.com, SMAN 17 Bekasi bahkan telah memungut uang dari orang tua.
Anehnya, dalam Permendikbud 75 tahun 2016 maupun dalam Pergub Jawa Barat No.44 tahun 2022, dikatakan bahwa penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah.
Dipertegas kembali di pasal 15 dan 16 Pergub tersebut bahwa komite sekolah menggalang dana dari orang tua dan dibukukan di rekening komite sekolah.
Kenyataannya, pemungutan dana bukan dilakukan oleh Komite Sekolah SMAN 17, tetapi disetorkan langsung oleh orang tua murid ke rekening atas nama sekolah.
Pemerhati pendidikan Lamhot Capah dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dipertontonkan oleh SMAN 17 Bekasi bersama dengan Komite Sekolah sudah merupakan aksi pembangkangan akan kebijakan dan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Bahkan dia menambahkan kalau dana yang telah disetorkan orang tua murid itu sudah masuk kategori pungutan liar.
Menurutnya, Kepala SMAN 17 Bekasi sudah melakukan tindakan indisipliner dan seolah-olah menantang Kadisdik Jabar.
“Jelas ini sebuah pembangkangan atas instruksi Kadisdik Jabar agar menghentikan sementara semua rapat-rapat komite, dan untuk tidak melakukan pemungutan. Tapi, dari bukti transfer yang ada, bahwa orang tua ternyata menyetorkan dana langsung ke rekening bank atas nama sekolah. Ini benar-benar menyalahi Permendikbud dan Pergub,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 17 Bekasi, Turheni Komar, dan juga Kepala KCD wilayah III, Asep Sudarsono, sampai berita ini ditayangkan, lebih memilih bungkam.
“Diperkirakan sebanyak 258 siswa SMAN 17 Bekasi menjadi objek pungutan sekolah dengan dalih sumbangan peduli pendidikan. Bila tiap siswa menyetorkan minimal Rp. 7.5 juta maka dana yang dihimpun sekolah dari orang tua murid sebanyak Rp1,935 miliar. Fantastis,” terang Lamhot.
“Kami akan laporkan ini secepatnya ke lembaga penegak hukum, karena ini sudah sangat menciderai pendidikan. Ini adalah PUNGLI,” tutupnya. (mar)