- Ancaman Eksekusi: Pengadilan Negeri dijadwalkan melakukan eksekusi pengosongan pada 7 Januari 2026.
- Upaya Hukum: Warga keberatan karena proses Peninjauan Kembali (PK) masih berjalan dan belum inkrah.
- Tindakan DPRD: Ketua DPRD Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan BPN, PN, dan Wali Kota Bekasi untuk mencari solusi non-intervensi hukum.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera yang terancam kehilangan tempat tinggal.
Hal ini menyusul adanya rencana eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026 mendatang, meski upaya hukum warga masih berlangsung.
Apa Langkah Konkret DPRD Kota Bekasi?
Merespons keresahan warga yang mendatangi Gedung DPRD di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Sardi Efendi menyatakan siap menjadi jembatan komunikasi antarlembaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa meski DPRD tidak dapat mengintervensi ranah yudikatif, fungsi pengawasan dan koordinasi akan dimaksimalkan demi asas kemanusiaan.
”Kami secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, serta Wali Kota Bekasi agar ada solusi terbaik,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai menerima audiensi warga di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (02/01/2026).
Sardi menilai kasus sengketa perumahan seperti ini memerlukan pendekatan kehati-hatian (prudent).
Komunikasi lintas sektor antara legislatif, eksekutif (Pemkot Bekasi), dan yudikatif menjadi kunci agar warga tidak menjadi korban ketidakadilan agraria.
Mengapa Warga Menolak Perintah Pengosongan?
Kuasa Hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, menjelaskan bahwa penolakan warga didasari oleh proses hukum yang belum final. Pihaknya menyayangkan terbitnya surat aanmaning (teguran/perintah pengosongan) yang menjadi dasar rencana eksekusi pekan depan.
”Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” ungkap Rizal Widya Agusta kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam kesempatan yang sama, Jumat (02/01/2026).
Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi secara paksa di tengah proses PK berpotensi melanggar rasa keadilan dan memicu konflik sosial di lapangan.
Warga berharap para pemangku kebijakan dapat mengedepankan aspek kemanusiaan mengingat waktu eksekusi yang kian dekat.
Bagaimana Status Sengketa Lahan di Bekasi Saat Ini?
Kasus Puri Asih Sejahtera menambah daftar panjang konflik sengketa lahan perumahan di wilayah Kota Bekasi.
Situasi ini menuntut peran aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam memverifikasi legalitas lahan pengembang sebelum dipasarkan ke publik.
Warga kini menggantungkan harapan pada hasil koordinasi yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi dalam beberapa hari ke depan, sebelum tenggat waktu 7 Januari 2026 tiba.
DPRD Kota Bekasi berjanji akan segera menggelar rapat koordinasi terbatas dengan pihak terkait guna membahas penundaan eksekusi tersebut.
Punya informasi terkait sengketa lahan atau masalah pelayanan publik di lingkungan RT/RW Anda? Hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com atau kirimkan laporan Anda melalui kanal pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































