Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Novriansyah, mengungkapkan bahwa tidak ada pembenaran terhadap kasus kekerasan seksual, terutama jika dilakukan oleh pejabat publik, seperti Ketua Parpol ‘S’ Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.
“Ini bukan contoh yang baik karena melanggar etika dan moral ketika itu terjadi kekerasan seksual, pemaksaan seperti itu. Jika bukti lengkap, harus diproses oleh pihak kepolisian,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).
Novriansyah menyebut bahwa rekaman terduga ‘S’ adalah bukti yang bisa diuji secara forensik untuk memastikan apakah informasi tersebut merupakan suara asli atau bukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sekarang biarkan saja saling lapor. Nanti kita lihat di persidangan. Biar proses di kepolisian yang membuktikan apakah ini benar atau salah. Rekaman itu bisa jadi pembuktian dan bisa diuji secara forensik,” ungkapnya.
Untuk menghindari fitnah, menurut Novriansyah, terduga ‘S’ harus memberikan klarifikasi langsung kepada publik melalui berbagai media. Hal ini penting sebagai bentuk kejelasan informasi yang baik.
“Penting memberikan klarifikasi sebagai bentuk kejelasan informasi yang baik. Jika ada sebuah informasi yang simpang siur, harus diluruskan sehingga tidak terjadi prasangka di kalangan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Novriansyah juga mengingatkan masyarakat agar cerdas dalam memilih pemimpin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Masyarakat Kota Bekasi harus cerdas dalam memilih pemimpin yang baik, yang berakhlak, karena akan menjadi contoh untuk warganya nanti,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar rekaman suara diduga oknum Ketua Parpol berinisial ‘S’ yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 November 2024 atas kasus pelecehan seksual.
Dalam rekaman berdurasi 4 menit 26 detik itu, ‘S’ terdengar tengah melakukan negosiasi kepada korban usai perbuatan senonohnya di salah satu hotel bintang 4, kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.