Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada, menjelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara atau selama masa tenang, dengan ketentuan pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Hal ini, bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan siapa yang akan mereka pilih. Meskipun pembersihan APK yang terdapat di ruang publik untuk kampanye Pilkada 2024 selama masa tenang sebenarnya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pasangan calon.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan proses pembersihan APK ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2024 tepatnya pukul 00.01 dini hari, KPU bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pihak-pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayahnya tersebut, langsung bergerak untuk membersihkan APK dari ruang publik.
Dalam melakukan proses pembersihan APK di masa tenang tentunya memiliki aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang publik sudah bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. Lalu, siapakah yang harus membersihkan APK selama masa tenang, ketentuan PKPU mengatur pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab masing-masing pasangan calon dan partai politik.
Pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. Secara teknis dan detail pengaturan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
APK ialah alat peraga yang berbentuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul, selain itu disebut dengan bahan kampanye.
APK didesain oleh peserta Pilkada yang kemudian diserahkan kepada KPU untuk dicetak dan diproduksi oleh rekanan yang ditunjuk oleh KPU.
Pemasangan APK pun akan dilakukan oleh KPU di lokasi yang telah disepakati bersama dengan Pemda.
Paslon juga dapat memproduksi sendiri APK sebanyak 150% dari yang ditetapkan KPU sepanjang ukuran APK tersebut sesuai dengan yang diproduksi oleh KPU.
Di lihat dari Pasal 28 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. pemerintah daerah.
Walaupun tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang, namun APK yang telah dibersihkan oleh petugas bisa diambil kembali oleh peserta pemilu di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Pembersihan APK ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum. Karena itu, semua APK termasuk reklame umbul umbul, hingga spanduk akan dicopot.
Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab pasangan calon dan partai poltik, hal ini diatur Pasal 39 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yaitu alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Dan, Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Tetapi, selaku KPU sebagai penyelenggara Pilkada berkewajiban mengkoordinasi pembersihan APK harus sudah dibersihkan oleh pasangan calon dan partai poltik paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, dimensi yang digunakan dalam mengukur pembersihan alat peraga kampanye ini belum ditemui pada konsep ideal sebelumnya, untuk itu menggunakan gagasan dari Miriam Budiardjo (2007) yang memiliki 6 dimensi yaitu adanya kewenangan atau kekuasaan, sarana dan prasarana, aturan yang mengikat, organisasi yang ketat, biaya yang tinggi (anggaran) dan unsur paksaan.
Sedangkan, ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan selama masa tenang, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya danmemilih pasangan calon tertentu.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pasangan calon yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain dan dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pilkada.
Menurut Peraturan KPU, masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan. Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Berikut ini, tahapan dan jadwalnya masa tenang sampai dengan penetapan pasangan calon;
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
- Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam.
- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
- Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
- Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Jadi, pada dasarnya adanya kewenangan atau kekuasaan, sarana dan prasarana, aturan yang mengikat, organisasi yang ketat, biaya yang tinggi (anggaran) dan unsur paksaan dalam pembersihan APK serta melibatkan KPU, Bawaslu, Pemda, dan pasangan calon Kepala daerah itu sendiri.
Jika terdapat pemahaman yang sama dalam proses ini maka tidak ada saling lempar kewenangan atau tanggung jawab, yang ada KPU sebagai penyelenggara Pilkada berkewajiban mengoordinasi pembersihan APK harus bersama-sama membersihkan APK di ruang publik.
Di sisi lain, ketika masa tenang, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat yang berkaitan dengan Pilkada.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda seperti yang tercantum dalam Pada Bab 5 Pasal 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Editor : Bung Ewox