Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menyoroti adanya Black Campaign yang mengandung unsur SARA pada masa tenang Kampanye Pilkada Kota Bekasi yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Kampanye hitam ini melibatkan oknum tak bertanggung jawab atas perilakunya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan bahwa kejadian tersebut sangat luar biasa karena dilakukan saat masa tenang kampanye.
Atas dasar itu, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat demi memitigasi kejadian Black Campaign ataupun money politic.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan ketat, jangan sampai terulang kembali, karena sudah menghitung hari Pilkada Kota Bekasi akan dilaksanakan,” ucap Rizki melalui keterangan resminya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan warga terkait adanya Black Campaign di masa tenang Pilkada Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, menyebut bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait adanya oknum warga yang memasang stiker Black Campaign salah satu Paslon.
“Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan kebencian atau fitnah. Untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” ucap Sodikin beberapa waktu lalu.