Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk bertindak tegas terhadap ribuan reklame yang diduga ilegal dan menunggak pembayaran pajak.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius akan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan luar ruang.
Desakan ini menguat setelah Komisi 3 DPRD menemukan banyak reklame yang dipasang tidak sesuai peruntukan serta diragukan legalitas perizinannya, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Keras dari Legislatif
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi pendapatan daerah yang hilang. Ia meminta Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk pembongkaran.
“Reklame yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditindak. Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk membongkar reklame-reklame tersebut,” tegas Arif saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (07/08/2025).
Arif menekankan agar Pemkot segera melakukan pendataan ulang dan pemanggilan terhadap seluruh vendor pemilik reklame untuk memastikan kepatuhan mereka.
“Fokus utamanya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan sumber PAD. Salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD mungkin berasal dari dampak pemasangan reklame yang menunggak pajak ini,” pungkasnya.
Data Mengejutkan: Mayoritas Reklame Tak Berizin
Fakta di lapangan memperkuat desakan dari legislatif. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, kesenjangan antara jumlah reklame yang berdiri dengan yang berizin sangat signifikan.
Saat ini, tercatat ada 1.788 titik reklame di seluruh Kota Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 700 reklame yang terdaftar secara resmi dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin dasarnya. Ini berarti lebih dari 1.000 reklame berpotensi ilegal.
Pemkot Bekasi Siapkan Penertiban Skala Besar
Menanggapi hal ini, Pemkot Bekasi melalui dinas terkait menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana penertiban skala besar.
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa persiapan matang telah dilakukan.
“Pekan ini kami sudah rapat persiapan untuk melakukan penertiban secara masif. Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak kecamatan,” kata Idi beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bekasi untuk mengamankan PAD dan menegakkan aturan.
“Selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izinnya masih dalam proses, namun mereka sudah tayang. Praktik seperti ini yang akan kita tertibkan agar Pendapatan Asli Daerah kita bertambah,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau para vendor dan pemilik reklame untuk proaktif memeriksa status perizinan dan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi penertiban.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























