Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Lakukan Penertiban Massal Ribuan Reklame Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk bertindak tegas terhadap ribuan reklame yang diduga ilegal dan menunggak pembayaran pajak.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius akan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan luar ruang.

Desakan ini menguat setelah Komisi 3 DPRD menemukan banyak reklame yang dipasang tidak sesuai peruntukan serta diragukan legalitas perizinannya, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan Keras dari Legislatif

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi pendapatan daerah yang hilang. Ia meminta Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk pembongkaran.

“Reklame yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditindak. Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk membongkar reklame-reklame tersebut,” tegas Arif saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (07/08/2025).

Arif menekankan agar Pemkot segera melakukan pendataan ulang dan pemanggilan terhadap seluruh vendor pemilik reklame untuk memastikan kepatuhan mereka.

“Fokus utamanya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan sumber PAD. Salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD mungkin berasal dari dampak pemasangan reklame yang menunggak pajak ini,” pungkasnya.

Data Mengejutkan: Mayoritas Reklame Tak Berizin

Fakta di lapangan memperkuat desakan dari legislatif. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, kesenjangan antara jumlah reklame yang berdiri dengan yang berizin sangat signifikan.

Saat ini, tercatat ada 1.788 titik reklame di seluruh Kota Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 700 reklame yang terdaftar secara resmi dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin dasarnya. Ini berarti lebih dari 1.000 reklame berpotensi ilegal.

Pemkot Bekasi Siapkan Penertiban Skala Besar

Menanggapi hal ini, Pemkot Bekasi melalui dinas terkait menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana penertiban skala besar.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa persiapan matang telah dilakukan.

“Pekan ini kami sudah rapat persiapan untuk melakukan penertiban secara masif. Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak kecamatan,” kata Idi beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bekasi untuk mengamankan PAD dan menegakkan aturan.

“Selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izinnya masih dalam proses, namun mereka sudah tayang. Praktik seperti ini yang akan kita tertibkan agar Pendapatan Asli Daerah kita bertambah,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau para vendor dan pemilik reklame untuk proaktif memeriksa status perizinan dan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi penertiban.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan
Komisi VI DPR Bakal Panggil Produsen Aqua terkait Penggunaan Air Sumur Bor Bukan Pegunungan
Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, Komisi 4 Desak KONI Kota Bekasi Matangkan Pemetaan Cabor Unggulan
Peringatan HSN 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Dorong Santri Jadi Motor Kemajuan Bangsa
Realisasi Pembangunan Fisik Jauh dari Target, Komisi II DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan
Hadapi Krisis Sampah 1.800 Ton per Hari, DPRD Dorong Proyek PSEL Kota Bekasi dan Edukasi Warga
Bus Transpatriot Bekasi ‘Comeback’ Akhir 2025, Komisi 2 Minta Pengelola Berbenah
Anggaran TKD Dipangkas Rp153 Miliar, Perjalanan Dinas DPRD Kota Bekasi Dibatasi Mulai 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:04 WIB

10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Komisi VI DPR Bakal Panggil Produsen Aqua terkait Penggunaan Air Sumur Bor Bukan Pegunungan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, Komisi 4 Desak KONI Kota Bekasi Matangkan Pemetaan Cabor Unggulan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Peringatan HSN 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Dorong Santri Jadi Motor Kemajuan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Realisasi Pembangunan Fisik Jauh dari Target, Komisi II DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca