BEKASI TIMUR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim geram mendengar Holywings Kota Bekasi tidak memiliki izin KBLI 56301 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi dan bahkan belum terverifikasi oleh DPMPTSP propinsi Jawa Barat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu saat rapat, Lintong Kepala DPMPTSP mengaku bahwa Holywings Kota Bekasi udah ada izinnya tetapi sekarang DPMPTSP bilang tidak ada izinnya.
“Giliran Holywings lagi viral, dia cuci mulut. Siake tuh,” kata Arif sapaan akrabnya dengan nada tinggi, Selasa (26/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif juga menyampaikan saat rapat pansus 28, dirinya menanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas DPMPTSP, akan tetapi Kepala Dinasnya mengaku sudah ada izinnya.
Bahkan saat meminta berkas, kata dia, Lintong hanya berjanji mau memberikan berkasnya.
“Tetapi sampai sekarang tidak ada berkas yang diterima. Jangan-jangan dia tamu Holywingsnya. Dia amanin,” ucapnya.
Arif juga menyampaikan, pada saat rapat Pansus 28 dirinya mempertanyakan apakah Holywings menjual miras (Minuman keras) atau minuman alkohol.
“Kan Kapala DPMPTSP yang bilang seperti itu, ada izinnya dari Pusat melalui OSS dan segala macam. Kami minta berkasnya iya siap pak. Sekarang dia bilang ada, inikan apa, kadal buntung,” singgungnya.
Lebih lanjut Arif membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi Holywings pada hari Kamis (30/06) mendatang.
“Bilang sama Lintong, jangan bermain-main. Nanti kepleset. Jangan kita dibohongi, apalagi ini persoalan Bar, Diskotik. Jangan main bohong-bohongan nanti kualat. Kalau bohong-bohongan nanti saya bongkar abis-abisan kelakuannya nanti,” cetusnya. (mar)