Dinamika menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) III Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bekasi semakin memanas seiring berakhirnya masa kepengurusan periode 2022-2025.
Proses pemilihan Ketua Umum baru diwarnai kontroversi setelah salah satu bakal calon ketua umum, Gandhi Dwiki Mohamad, dinyatakan gugur dalam proses verifikasi.
Gandhi menyatakan keberatannya atas keputusan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang menggugurkan pencalonannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 sebuah ruko di Jalan Pekayon, Bekasi, Selasa (29/04/2025) dini hari, Gandhi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk pengumuman keputusan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.
“Kami dinyatakan gugur tanpa surat keterangan tertulis resmi. Saat membacakan keputusan, mereka hanya menyampaikannya secara lisan dan kami dilarang memfotonya,” ungkap Gandhi.
Gandhi menilai keputusan panitia tidak profesional karena hanya didasarkan pada tulisan tangan tanpa kop resmi organisasi. Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam melengkapi berkas pendaftaran.
Menurut Gandhi, ia telah mengembalikan formulir sesuai waktu yang ditentukan pada Jumat (25/04/2025), tetapi masih ada kekurangan berkas yang baru dilengkapi keesokan harinya, Sabtu (26/04/2025). Meski berkas diterima oleh salah satu anggota SC, Gandhi tetap dinyatakan gugur pada Senin (28/04/2025).
“Keterlambatan ini bukan sesuatu yang disengaja. Seharusnya organisasi ini bisa lebih fleksibel. Kita bukan negara, hanya organisasi yang semestinya saling mendukung,” paparnya.
Gandhi juga menyoroti dugaan keberpihakan panitia terhadap calon lain. Ia mengklaim menemukan bukti bahwa salah satu anggota panitia membantu calon lain dalam proses administrasi.
“Setelah kami telusuri, ternyata ada salah satu panitia yang membantu memberikan surat rekomendasi kepada calon lain. Ini jelas melanggar netralitas yang seharusnya dijaga oleh panitia,” tegas Gandhi.
Sebagai respon atas kecurangan ini, Ia bersama tim berencana mengajukan banding resmi kepada Ketua Umum HIPMI Kota Bekasi dan Ketua Umum HIPMI Jawa Barat.
Ketua Tim Pemenangan Maju Bergandengan, Qodri Ramadhan, turut menyampaikan keberatan atas proses yang dianggap tidak adil.
“Kami merasa dirugikan karena tidak diberi kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang. Padahal ini hanya masalah administratif yang bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” terang Qodri.
Qodri juga mengungkapkan adanya indikasi keberpihakan panitia. Ia menyebut salah satu anggota panitia berinisial R membantu calon lain dengan memberikan surat rekomendasi.
“Ini jelas melanggar aturan dan etika kepanitiaan. Panitia seharusnya bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon,” tegasnya.
Qodri menyarankan agar kedua pasangan calon dinyatakan gugur dan pendaftaran baru dibuka untuk memastikan proses yang lebih adil.
“Tagline kita adalah ‘Bertanding untuk Bersanding’. Bagaimana bisa bersanding jika tidak ada pertandingan yang fair? Ini akan berdampak buruk pada soliditas organisasi ke depannya,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan adanya potensi konflik internal dalam tubuh HIPMI Kota Bekasi menjelang pemilihan Ketua Umum.
Keputusan sepihak yang dinilai tidak transparan dan profesional oleh panitia pemilihan telah memicu ketegangan antara kubu pendukung Gandhi dengan struktur organisasi saat ini.
Jika tidak ditangani dengan bijak, situasi ini berpotensi merusak keutuhan dan kredibilitas organisasi yang seharusnya menjadi wadah positif bagi pengembangan dunia usaha di Kota Bekasi.