KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR dan DPRD Turun Drastis

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD menurun drastis.

“Untuk legislatif ternyata menurut drastis, legislatif dulu 100 persen DPR dan DPRD, sekarang yang DPR itu jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” ujar Pahala dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).

Ia membandingkan kepatuhan pelaporan LHKPN anggota legislatif pada Maret 2020 dengan Maret 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, anggota legislatif cenderung melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan.

Hingga 30 Juni 2020, KPK telah menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.

Jumlah tersebut terdiri dari 96,44 persen bidang eksekutif, 89,27 persen bidang legislatif, 98,46 persen bidang yudikatif, dan 98,15 persen Bidang BUMN/D.

KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN.

“Tahun 2020 jatuh tempo pelaporannya adalah Maret 2021, itu sudah kita kumpulkan sampai pertengahan Juni, rata-rata kepatuhannya sudah 96 persen, lebih baik dibanding tahun kemarin,” kata Pahala.

“Jadi, artinya kita lihat mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana,” ucap dia.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!