JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD menurun drastis.
“Untuk legislatif ternyata menurut drastis, legislatif dulu 100 persen DPR dan DPRD, sekarang yang DPR itu jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” ujar Pahala dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).
Ia membandingkan kepatuhan pelaporan LHKPN anggota legislatif pada Maret 2020 dengan Maret 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, anggota legislatif cenderung melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan.
Hingga 30 Juni 2020, KPK telah menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.
Jumlah tersebut terdiri dari 96,44 persen bidang eksekutif, 89,27 persen bidang legislatif, 98,46 persen bidang yudikatif, dan 98,15 persen Bidang BUMN/D.
KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN.
“Tahun 2020 jatuh tempo pelaporannya adalah Maret 2021, itu sudah kita kumpulkan sampai pertengahan Juni, rata-rata kepatuhannya sudah 96 persen, lebih baik dibanding tahun kemarin,” kata Pahala.
“Jadi, artinya kita lihat mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana,” ucap dia.