KPU Ajukan Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi DKI Tolak Putusan PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia optimistis putusan tersebut tidak akan dikabulkan oleh PT, mengingat reaksi publik begitu keras menolak adanya perintah PN Jakpus kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan (putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini,” jelasnya di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat.

Baca Juga:  Jika Kotak Kosong Menang, DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang

“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, besok Jumat (10/03/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

Karenanya pada hari ini, sambung dia, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya apa yang telah disiapkan dalam rancangan memori banding tersebut.

Baca Juga:  Jadi Amunisi Baru PAN Kota Bekasi, Budy Somasi Siap Besarkan Partai

“Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan, ya Insya Allah akan pekan ini kami ajukan banding,” jelas Hasyim.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Kota Bekasi Tangani Laporan Black Campaign di Masa Tenang Secara Marathon
Bawaslu Segera Proses Laporan Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi
Pelaku Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi Ngaku Nyesel, Begini Ceritanya
Duh! Warga Tangkap Dua Pelaku Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1
Masa Tenang, Bawaslu Kota Bekasi Imbau Paslon dan Parpol turunkan APK Pilkada secara Mandiri
Ketua DDII Kota Bekasi Ustaz Salimin Dhani Doakan ‘Ridho’ Menang Terhormat di Bumi Patriot
Jelang Pilkada Kota Bekasi, Survei LSI: Tri-Harris Masih Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 00:29 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Tangani Laporan Black Campaign di Masa Tenang Secara Marathon

Minggu, 24 November 2024 - 12:27 WIB

Bawaslu Segera Proses Laporan Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi

Minggu, 24 November 2024 - 11:32 WIB

Pelaku Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi Ngaku Nyesel, Begini Ceritanya

Minggu, 24 November 2024 - 11:04 WIB

Duh! Warga Tangkap Dua Pelaku Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi

Minggu, 24 November 2024 - 08:33 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!